Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar
DEMAK Jabarindo.com (GMOCT) 23 Juli 2026 – Kecurigaan mendalam dan dugaan kuat adanya rekayasa perkara mencuat dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp1,2 miliar. Tim hukum John L Situmorang & Partners yang baru saja mendaftarkan diri sebagai penasihat hukum Muhammad Abdilah Murtadlo di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (22/7/2026), menuding adanya permainan tangan nyata antara penyidik Polda Jawa Tengah dan jaksa Kejati Jawa Tengah. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Bakaratobanews. Menurut tim hukum, klien mereka sengaja ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka, padahal alur transaksi di KSPPS Nur Insani jelas melibatkan banyak pihak secara berjenjang: mulai petugas lapangan yang melakukan survei, admin yang memverifikasi data, hingga pimpinan yang memberikan izin persetujuan. Dana pun mengalir dari kantor pusat baru disalurkan, bukan langsung dipegang penuh oleh klien. Mengapa hanya satu...