Korban Penganiayaan di Sleman Diancam dan Dipaksa Teken Surat Damai, Kasus Jadi Sorotan

JABARINDO.COM -Sleman, 30 Juli 2025 (GMOCT) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Suyati (60), seorang perempuan lansia di Sleman, memasuki babak baru yang memprihatinkan. Korban, yang sebelumnya melaporkan tindak kekerasan ke Polsek Depok Barat Polresta Sleman, mengaku mengalami tekanan psikologis dan intimidasi hingga dipaksa menandatangani surat kesepakatan perdamaian secara sepihak oleh terduga pelaku, Pulung Widodo, dan sejumlah orang lainnya. Informasi ini didapatkan dari media online Radarnet, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Peristiwa pemaksaan tersebut terjadi di kediaman Suyati, Padukuhan Glendongan TB.14 Nomor 14 RT 014/04, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Ironisnya, surat damai tersebut tidak hanya ditandatangani di bawah tekanan, tetapi juga dibubuhi stempel RT setempat, yang justru menimbulkan kesan melegalkan proses sepihak tersebut. “Saya sedang istirahat...