Sarat KKN, Inspektorat Kab. Bandung Diduga Kuat Lakukan Penyalahgunaan Anggaran APBD Sebesar 11,2 Milyar
Kab. Bandung, Jabarindo.com 18 Januari 2026 – Inspektorat merupakan unsur pengawas internal pemerintahan yang bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah agar berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun demikian, justru Inspektorat Kabupaten Bandung diduga melakukan praktik anggaran piktif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun 2023-2024 sebesar Rp11.288.796.334. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap lembaga publik atau instansi yang menggunakan dana negara wajib memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat, termasuk melalui media massa. Menindaklajuti kebenaran suatu informasi dengan mengedepankan Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Azas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas di dalam hal terkait kegiatan pekerjaan Inpektorat pada t...