PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jakarta, Jabarindo.com Kamis 15 Oktober 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan (BIA) bekerja sama dengan Direktorat Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia serta Yayasan Pendidikan Budi Mulya Indonesia Emas menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 yang mengatur ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Kehadiran ketentuan ini menjadi hal penting untuk dicermati oleh wajib pajak, konsultan pajak, staf keuangan, akuntan, praktisi perpajakan, serta pelaku usaha. PER-12/PJ/2026 ditetapkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Ketentuan peralihan membedakan penanganan laporan atau...