Skakmat ! Bukti Ilmiah INAFIS Hancurkan Narasi ‘Cuci Tangan’ Ririn dalam Kasus Paoman Indramayu
JABARINDO.COM Tabir kebohongan dalam kasus dugaan tindak pidana di Paoman, Indramayu, perlahan namun pasti mulai runtuh, Memasuki sidang ke-15 perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin Bin Suwitno, posisi terdakwa semakin tersudut, Kombinasi bukti ilmiah, rekaman digital, dan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Jum'at (5/06/2026), membuat kubu terdakwa tidak berkutik. Pernyataan Tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyatakan bahwa menanggapi jalannya persidangan yang krusial tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, memberikan pernyataan tegas terkait komitmen kepolisian dalam menyajikan pembuktian yang tidak terbantahkan. "Tim penyidik ( INAFIS ) memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel melalui scientific crime investigation, Bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan—mulai dari analisis INAFIS, rek...