LPK-RI Desak Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal yang Masih Merajalela di Majalengka dan Kuningan
JAWA BARAT Jabarindo.com -GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh informasi dari media online Kabarsbi (yang tergabung di GMOCT) terkait laporan masyarakat Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Pada Senin (16/02/2026), Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menerima laporan bahwa rokok tanpa pita cukai resmi masih mudah ditemukan di sejumlah warung dan toko eceran. Menurut Agung, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen dari sisi perlindungan hukum dan kualitas produk, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Pengusaha rokok legal yang taat membayar cukai dan pajak menjadi pihak paling terdampak karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah. Praktik ini juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi menghilangkan potensi pemasukan dari sekto...