Dishub Kota Bandung Blokir Dana Konpensasi BRT dan DiKebalikan Kas Daerah Karna Temuan BPK RI
BANDUNG , Jabarindo.com - 2 Oktober 2026 — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memberikan penjelasan resmi terkait nasib dana kompensasi bagi ratusan juru parkir yang dinyatakan terdampak proyek Bus Rapid Transit (BRT) Cekungan Bandung. Jawaban tertulis disampaikan melalui surat Nomor P/HB.02.15.02/4100-Dishub/IX/2026 bertanggal 30 September 2026, yang ditandatangani Kepala Bidang Angkutan dan Pengelolaan Kendaraan Bermotor, Asep Kurnia, sebagai tanggapan atas klarifikasi yang diajukan Media Reportasejabar.com melalui surat Nomor 207/Spb-Red/RJ.C/IX/2026 tanggal 20 September 2026. Dana kompensasi Warga Terdampak Proyek (WTP) atas pembangunan BRT dianggarkan sebesar Rp4.593.540.000,00, yang diperuntukkan bagi 307 orang juru parkir. Masing-masing menerima hak sebesar Rp14.400.000,00 untuk masa 6 bulan, sehingga total yang disalurkan mencapai Rp4.420.800.000,00. Namun dana tersebut diblokir di rekening masing-masing penerima dan belum dapat digunakan. Dikarenakan adanya temuan ...