Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu - Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar
JABARINDO.COM -Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap dan menetapkan 91 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, baik pengedar sabu-sabu, ganja, hingga Obat Keras Tertentu (OKT). Sebanyak 91 tersangka tersebut ditangkap berdasarkan 80 laporan masyarakat yang diterima polisi. "Ini pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dari 80 kasus ada 91 tersangka," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, Selasa (1/9/2026). Faruk mengungkapkan, kasus paling menonjol yang berhasil diungkap adalah peredaran OKT. Kasus tersebut disusul dengan peredaran sabu-sabu, tembakau sintetis, psikotropika, dan ganja. "Jadi ada 39 kasus OKT dengan 47 tersangka, sabu-sabu 20 kasus dengan 22 tersangka, 16 kasus sinte dengan 17 tersangka, psikotropika 3 kasus dengan 3 tersangka, dan ganja 2 kasus dengan 2 tersangka," ungkapnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 361 gr...