Hormati Proses Hukum, KDS Penuhi Panggilan Sidang Perkara PT Bandung Daya Sentosa
KAB BANDUNG - Jabarindo.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Selasa (29/9/2026). Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus penghormatan terhadap proses hukum sesuai pengetahuan dan kapasitasnya. KDS menegaskan dirinya menyampaikan keterangan dalam persidangan berdasarkan apa yang diketahui serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. “Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujarnya. Kedudukan Bupati dalam Perseroda Dalam konteks kepemilikan pemerintah daerah pada Perseroda, Bupati mewakili Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan. Dasar utamanya adalah PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 3 dan Pasal 33. Dalam Perseroda, kepala dae...