Dihantam Bukti INAFIS & CCTV, Ririn Terjepit, Pengacara Toni Garuk Kepala Jelang Sidang Tuntutan
JABARINDO.COM +Runtuhnya benteng kebohongan dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, perlahan namun pasti mulai runtuh. Memasuki sidang ke-15 perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, rabu (04/06/2026), posisi terdakwa Ririn Rifanto alias Irin Bin Suwitno semakin tersudut. Kombinasi mutakhir antara bukti ilmiah, rekaman digital, dan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sukses membuat kubu terdakwa tidak berkutik. Pernyataan Tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa "Itu Fakta Hukum Objektif, Bukan Asumsi!" Menanggapi jalannya persidangan yang krusial tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, memberikan pernyataan tegas. Selama mengamati dinamika persidangan, ia memastikan bahwa kepolisian berkomitmen penuh menyajikan pembuktian yang tidak terbantahkan demi tegaknya keadilan. "Tim penyidik (INAFIS) memastikan bahwa seluruh proses pen...