Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka
JABARINDO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kabupaten Garut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Ketiga tersangka yang diamankan masing- masing berinisial HCF (21), FRD (25) dan IL (32) yang merupakan warga Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika petugas Satresnarkoba Polres Garut mengamankan tersangka HCF di daerah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,76 gram, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HCF mengaku masih menyimpan narkotika melalui rekannya...