Perkara TPPO di Polrestabes Bandung, Hasidah S. Lipung Segera Ajukan gelar Perkara Khusus ke MABES POLRI

JABARINDO.COM -Bandung, - Advokat & Konsultan Hukum LANGKA LAW FIRM, & PARTNERS mendatangi Kejaksaan Negeri Bandung untuk mempertanyakan kepastian hukum kliennya, Kamis (4 Maret 2024). Yang mana beberapa waktu lalu alat bukti elektronik hasil laboratorium forensik sudah diserahkan kepada Kejaksaan di Jl. Jakarta No.42-44, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung. Sebelumnya, kasus dugaan penerapan pasal TPPO yang disangkakan kepada tersangka AZ menurut Penasehat Hukum nya yaitu Adv. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., terkesan dipaksakan, bahkan hingga 3 (tiga) kali berkas yang dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (PJU) dikembalikan lagi kepada Polrestabes Bandung. "Kedatangan saya di Kejaksaan Bandung ini untuk mempertanyakan berkas klien saya dimana alat bukti hasil labfor beberapa waktu lalu sudah diserahkan kepada Kejaksaan. Artinya, apakah sudah dapat dinyatakan P21 atau apakah masih ada petunjuk yang harus dilengkapi lagi," ungkapnya. Hasidah menjabarkan jika...