Sidang Praperadilan Direktur PT Kulitkayu Ditunda, Polres Cimahi Berhalangan Hadir

JABARINDO.COM - Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A menggelar perkara sidang Praperadilan atas penetapan sebagai tersangka Direktur PT Kulit Kayu Indonesia oleh Polres Cimahi. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 07 Juli, 2025 itu seharusnya mengagendakan pemeriksaan antara Ignatius Leonardo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi. Akan tetapi, pada pelaksanaannya Sidang terpaksa harus ditunda. Sebab sebagai termohon pihak Polres Cimahi berhalangan hadir. Dalam sidang tersebut akhirnya Majelis Hakim memutuskan agar dilakukan penundaan dan akan dilakukan sidang lanjutan pada Selasa, 15 Juli 2025. Kuasan Hukum Direktur Kulit Kayu Indonesia (KKI) M. Nur Syahriza menyesalkan atas ketidak hadiran dari pihak polres cimahi dalam sidang perdana Praperadilan itu. Menurutnya, Sidang Praperadilan ini sangat penting untuk segara dilaksanakan agar dalam proses hukum berjalan dengan cepat. ‘’Ini seharusnya pihak Polres Cimahi respek atas pemanggilan sidang ini, karena sejauh ...