Klarifikasi/Ralat isi Pemberitaan


jabarindo.com
-Singkawang Kalbar -Pada berita tanggal 10 Januari 2023 dengan judul "Nasib Kota Singkawang dipertaruhkan di PTUN Pontianak" di paragraf pertama yang menyebutkan ".....gugatan sebelumnya tentang SK Pengangkatan dan Pelantikan Eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemkot Singkawang  dengan No Perkara 28/G/2022/PTUN.PTK telah dimenangkan oleh M Safiudin/LBH Bhakti Nusa", pernyataan tersebut adalah kekeliruan/kesalahan  ungkap jelas Dekhy Armadhani kepada media tentang yang di sampekan nya.

Kata dialagi yang benar adalah gugatan PTUN perihal tentang SK Pengangkatan dan Pelantikan Eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemkot Singkawang  dengan No Perkara 28/G/2022/PTUN.PTK masih sedang didalam proses Persidangan dan belum selesai dan belum ada keputusan dari PTUN Pontianak tegas dirinya degan peryataan kralifikasi apa yang di sampekan kepada media saat itu

Sumber:dekhy armadhani
Long Hendra

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

PT.Bangun Daya Persada, Trans cargo Menggelar Soft Launching

Boyke Soerianata yang Sudah Bekerja 17 Tahun di Harley Davidson, membuka pelatihan tentang mekanic Harley secara online dan gratis.