Klarifikasi/Ralat isi Pemberitaan
jabarindo.com -Singkawang Kalbar -Pada berita tanggal 10 Januari 2023 dengan judul "Nasib Kota Singkawang dipertaruhkan di PTUN Pontianak" di paragraf pertama yang menyebutkan ".....gugatan sebelumnya tentang SK Pengangkatan dan Pelantikan Eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemkot Singkawang dengan No Perkara 28/G/2022/PTUN.PTK telah dimenangkan oleh M Safiudin/LBH Bhakti Nusa", pernyataan tersebut adalah kekeliruan/kesalahan ungkap jelas Dekhy Armadhani kepada media tentang yang di sampekan nya.
Kata dialagi yang benar adalah gugatan PTUN perihal tentang SK Pengangkatan dan Pelantikan Eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemkot Singkawang dengan No Perkara 28/G/2022/PTUN.PTK masih sedang didalam proses Persidangan dan belum selesai dan belum ada keputusan dari PTUN Pontianak tegas dirinya degan peryataan kralifikasi apa yang di sampekan kepada media saat itu
Sumber:dekhy armadhani
Long Hendra
Komentar
Posting Komentar