LHP BPK: Pekerjaan Penataan KRIS RSUD Cicalengka Tak Sesuai Kontrak, LSM PENJARA Desak Bukti Pengembalian Kerugian
KAB. BANDUNG - Jabarindo.com Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat membongkar pekerjaan Penataan Ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD Cicalengka Tahun Anggaran 2025 yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Temuan itu tercantum dalam LHP BPK No. 46.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025, Buku II halaman 49-51 dan 73 dengan judul "Pekerjaan Belanja Pemeliharaan BLUD pada RSUD Cicalengka Tidak Dilaksanakan Sesuai Kontrak". Proyek senilai Rp1.070.151.000 yang dikerjakan CV AR berdasarkan Kontrak Nomor 249/KTR/Penataan KRIS/PL-BLUD/IV/2025 tanggal 30 April 2025 itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp40.006.198,59 pada pekerjaan arsitektur plafon, dinding dan keramik. Temuan tersebut terungkap saat pemeriksaan fisik bersama (BAPF) yang dilakukan BPK bersama PPK, PPTK, Konsultan Pengawas PT RPP dan Inspektorat. BPK juga mencatat penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp28.923.000. Dalam LHP-nya, BPK menegaskan pekerjaan tersebut tidak sesuai P...