LHP BPK: Pekerjaan Penataan KRIS RSUD Cicalengka Tak Sesuai Kontrak, LSM PENJARA Desak Bukti Pengembalian Kerugian
KAB. BANDUNG - Jabarindo.com Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat membongkar pekerjaan Penataan Ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD Cicalengka Tahun Anggaran 2025 yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Temuan itu tercantum dalam LHP BPK No. 46.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025, Buku II halaman 49-51 dan 73 dengan judul "Pekerjaan Belanja Pemeliharaan BLUD pada RSUD Cicalengka Tidak Dilaksanakan Sesuai Kontrak".
Proyek senilai Rp1.070.151.000 yang dikerjakan CV AR berdasarkan Kontrak Nomor 249/KTR/Penataan KRIS/PL-BLUD/IV/2025 tanggal 30 April 2025 itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp40.006.198,59 pada pekerjaan arsitektur plafon, dinding dan keramik.
Temuan tersebut terungkap saat pemeriksaan fisik bersama (BAPF) yang dilakukan BPK bersama PPK, PPTK, Konsultan Pengawas PT RPP dan Inspektorat.
BPK juga mencatat penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp28.923.000.
Dalam LHP-nya, BPK menegaskan pekerjaan tersebut tidak sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, yang mensyaratkan pembayaran hanya untuk pekerjaan yang telah terpasang.
Lebih tajam lagi, BPK menyimpulkan Direktur RSUD Cicalengka selaku Pengguna Anggaran BLUD tidak melakukan pengawasan secara memadai. PPK dan PPTK juga dinilai tidak mengendalikan kontrak secara memadai.
Menindaklanjuti temuan itu, Dewan Pimpinan Cabang LSM PENJARA Kabupaten Bandung resmi melayangkan surat Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor KONF-23/LSM PENJARA/DPC KAB.BDG/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 kepada Direktur RSUD Cicalengka.
Ketua LSM PENJARA Kabupaten Bandung, Asep Satria Rizqky atau yang lebih akrab dengan Bojes mempertanyakan apakah kekurangan volume Rp40 juta itu benar-benar telah disetorkan kembali ke kas daerah.
"Kami minta bukti setoran STS dan bukti transfer atau SP2D pengembaliannya yang katanya sudah dilakukan pada 29 Mei 2026. Jangan hanya klaim sependapat dan jadi bahan perbaikan," tegas Asep.
LSM PENJARA juga mempertanyakan mekanisme pengawasan Konsultan PT RPP dan peran PPK serta PPTK hingga bisa terjadi kekurangan volume.
"Apakah terhadap CV AR hanya dikenakan denda keterlambatan? Seharusnya ada sanksi administratif ganti kerugian sesuai Perpres. Lalu apakah PPK, PPTK dan konsultan pengawas sudah diberi sanksi, teguran atau pembinaan sesuai rekomendasi BPK halaman 51?" tanyanya.
Pihaknya memberi tenggat 7 hari kerja sejak surat diterima agar Direktur RSUD Cicalengka memberikan jawaban tertulis beserta dokumen pendukung.
Apabila tidak ada jawaban, LSM PENJARA menegaskan akan melanjutkan laporan kepada Bupati Bandung, Inspektur Kabupaten Bandung, dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
"Data yang kami miliki sudah memenuhi bukti permulaan unsur pelaporan Tindak Pidana Korupsi. Jika tidak ada tanggapan, kami akan laporkan ke APH yang berwenang dan menggelar aksi demo menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia Desember mendatang," pungkas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Cicalengka belum memberikan keterangan resmi.
Red/ Tim

Komentar
Posting Komentar