Vonis Mati Bagi Pembantai Satu Keluarga di Paoman, Hakim Tegaskan Keadilan bukan Belas Kasihan
JABARINDO.COM +Keadilan akhirnya berpihak pada keluarga korban pembunuhan sadis di Desa Paoman. Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA resmi menjatuhkan vonis Hukuman Mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto Alias Irin Bin Suwitno dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu, 08 Juli 2026. Majelis Hakim yang memimpin persidangan menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Berdasarkan fakta persidangan yang tak terbantahkan, terdakwa bersama komplotannya, Priyo, telah merancang pembantaian ini dengan matang—termasuk mempersiapkan senjata berupa palu bogem dan sarana transportasi untuk menghabisi nyawa Budi, H. Syahroni, Euis, Ratu, serta balita yang tak berdosa, Bela. Keterangan Terdakwa Dinilai Penuh Kebohongan, Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak keras pembelaan terdakwa, Upaya Ririn untuk menyangkal bukti rekaman CCTV dan dalihnya yang menyebut hanya membawa "sembako dan telur" dianggap sebagai ben...