Jabarindo.com Siap Layani Hak Jawab Terkait Pemberitaan Wakil Mentri
Pengaduan tersebut berkaitan dengan artikel yang tayang pada 15 Mei 2026 berjudul "Dugaan Penerbitan Paspor Ganda, Wamen Dicurigai Terlibat" (lihat link berita : https://www.jabarindo.com/2026/05/dugaan-penerbitan-paspor-ganda-wamen.html
. Melalui surat keputusan resmi, Dewan Pers mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak teradu.
Kewajiban dan rekomendasi Dewan Pers
Dewan Pers menetapkan beberapa poin krusial yang harus dilaksanakan oleh pengelola Media Jabarindo.com
-Pelayanan Hak Jawab: Teradu wajib memuat Hak Jawab dari pihak pengadu secara proporsional disertai permohonan maaf. Pemuatan dilakukan paling lambat 2 x 24 jam setelah draf Hak Jawab diterima. Sementara itu, pihak pengadu memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk mengirimkan materi Hak Jawab.
-Tautan dan Catatan Koreksi: Redaksi wajib menautkan teks Hak Jawab pada berita awal yang bermasalah. Pengelola juga harus menyertakan catatan kaki yang menerangkan bahwa artikel awal telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
-Ketentuan Sanksi Pidana: Kelalaian dalam melayani Hak Jawab dapat memicu sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-Pembenahan Administrasi Media: Jabarindo.com diwajibkan segera menyelesaikan proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers di Dewan Pers. Penanggung jawab media juga harus memproses sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan.
-Pembenahan Administrasi Media: Jabarindo.com diwajibkan segera menyelesaikan proses pendataan dan verifikasi perusahaan pers di Dewan Pers. Penanggung jawab media juga harus memproses sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan.
-Evaluasi Profesionalisme: Dewan Pers meminta pengelola media meningkatkan kompetensi jurnalistik seluruh awak redaksi agar selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Upaya Konfirmasi dan Keterbukaan Redaksi. Pihak manajemen menyatakan bahwa tim redaksi bersama sejumlah rekan media telah berulang kali berupaya menjalin komunikasi formal. Tim jurnalis juga sempat mendatangi kantor Danny S. Djayaprawira secara langsung untuk melakukan klarifikasi. Pihak media mencatat upaya kunjungan terakhir dilakukan pada 2 Juni 2026.
Meski demikian, hingga Senin, 6 Juni 2026, upaya tatap muka maupun penyerahan dokumen penjelasan belum berhasil terlaksana akibat belum adanya izin masuk dari pihak terkait. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi Iki Dulagin, SH maupun Danny S. Djayaprawira agar mengirimkan naskah klarifikasi resmi demi menegakkan integritas informasi dan keberimbangan berita.
(Sam/Red.)
Upaya Konfirmasi dan Keterbukaan Redaksi. Pihak manajemen menyatakan bahwa tim redaksi bersama sejumlah rekan media telah berulang kali berupaya menjalin komunikasi formal. Tim jurnalis juga sempat mendatangi kantor Danny S. Djayaprawira secara langsung untuk melakukan klarifikasi. Pihak media mencatat upaya kunjungan terakhir dilakukan pada 2 Juni 2026.
Meski demikian, hingga Senin, 6 Juni 2026, upaya tatap muka maupun penyerahan dokumen penjelasan belum berhasil terlaksana akibat belum adanya izin masuk dari pihak terkait. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi Iki Dulagin, SH maupun Danny S. Djayaprawira agar mengirimkan naskah klarifikasi resmi demi menegakkan integritas informasi dan keberimbangan berita.
(Sam/Red.)

Komentar
Posting Komentar