Modus Manipulasi Progres Proyek Jembatan Cipamuruyan Diungkap Polda Jabar
Bandung, Jabarindo.com Selasa (30/6/2026) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap modus dugaan korupsi dalam proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,843 miliar. Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A.H selaku pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek. Keduanya diduga bekerja sama membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi proyek dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. “Dugaan tindak pidana ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara progres pekerjaan yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi,” kata Hendra Rochmawan di Polda Jabar, Selasa (...