Vonis “Kembar” 2,3 Tahun PN Bandung Disorot, KY dan KPK Didesak Audit Integritas Hakim
BANDUNG, Jabarindo.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1B dalam perkara nomor 1102/Pid.B/2025/PN.Bdg menuai sorotan tajam. Vonis identik 2 tahun 3 bulan penjara terhadap tiga terdakwa dengan latar belakang dan peran berbeda dinilai janggal dan memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses peradilan. Putusan yang dibacakan pada Kamis (19/02/2026) itu menjatuhkan hukuman seragam kepada Dodi Kustiady Dipura selaku pemilik tanah, seorang oknum lurah, serta seorang perantara (makelar). Publik mempertanyakan dasar pertimbangan hukum majelis hakim yang menyamakan bobot pidana terhadap pihak-pihak dengan posisi dan peran berbeda dalam perkara tersebut. Dugaan Anomali Hukum Sejumlah pengamat hukum menilai, vonis seragam tanpa diferensiasi peran berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan. Dalam praktik hukum pidana, setiap terdakwa seharusnya dinilai berdasarkan tingkat kesalahan (mens rea) dan perbuatannya (actus reus). “Vonis yang sama untuk peran b...