Polisi Gerak Cepat Menangani Kasus penjualan Obat Ilegal Jenis Tramadol
yang mengungkap adanya aktivitas penjualan obat ilegal di belakang kios berwarna merah, dekat halaman J&T Cargo. di Jalan Lodaya Nomor 36, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung (16/02/2026)
Setelah pemberitaan tayang, awak media melakukan kunjungan ke Polsek Lengkong Kota Bandung untuk meminta tangapan terkait kasus penjualan obat ilegal jenis tramadol tersebut. Namun, Kapolsek tidak berada di tempat pada saat itu.
Selanjutnya, awak media mencoba menemui Kanit Reskrim untuk mendapatkan informasi terkait langkah-langkah yang akan dilakukan untuk penanganan kasus ini serta untuk keperluan pemberitaan selanjutnya.
Namun, petugas yang ada di kantor menyampaikan bahwa Kanit Reskrim sedang mengikuti kegiatan dan tidak dapat ditemui pada saat itu.
Setelah awak media memperlihatkan pemberitaan yang telah tayang kepada intel dan petugas ber seragam
polisi langsung gerak cepat untuk menutup kios dan tempat penjualan obat tersebut dengan memasang garis polisi untuk mengamankan area.
Red/ Sam.

Komentar
Posting Komentar