Sinergi Pemkab dan Bea Cukai, KDS Tegaskan Komitmen Memberantas Rokok Ilegal


KABUPATEN BANDUNG - Jabarindo.com Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP A Bandung menggelar kegiatan seremonial pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan dan pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Satpol PP Kabupaten Bandung beserta seluruh jajaran penegak hukum atas kerja keras dan kesigapannya di lapangan.

"Saya memberikan apresiasi kepada Satpol PP beserta jajaran yang sudah melakukan penindakan dan persiapan pemusnahan rokok ilegal ini. Hampir 1 juta bungkus terkumpul berkat kesigapan petugas yang bahkan harus bermalam dan tidur di lapangan," ujar KDS

KDS menegaskan bahwa selain memberantas barang ilegal yang merugikan penerimaan negara, Satpol PP Kabupaten Bandung terus melakukan pembenahan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan pendekatan yang persuasif dan humanis. Ia juga mendorong adanya kolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat terkait penataan estetika daerah, salah satunya penertiban reklame di sepanjang jalan provinsi.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandung, Sutikno, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan secara simbolis pada kegiatan tersebut merupakan hasil penindakan bersinergi selama tahun 2026.

"Barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan sejumlah 1.190.000 batang dengan nilai barang mencapai Rp1.774.000.000, serta memiliki potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta sekian," jelas Sutikno.

Sutikno menambahkan, pemusnahan secara menyeluruh akan dilanjutkan menggunakan fasilitas insinerator ramah lingkungan di PT Jasa Medivest, Dawuan, Kabupaten Karawang. Langkah ini penting untuk menjaga iklim industri dan pasar rokok legal agar penerimaan cukai tetap terjaga.

"Target penerimaan cukai untuk Jawa Barat sendiri mencapai Rp30 triliun, di mana Rp29 triliun berasal dari cukai rokok. Hingga saat ini sudah terealisasi Rp27,5 triliun. Pemusnahan ini penting agar tidak terjadi distorsi pasar dan penerimaan negara terlindungi," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, melaporkan bahwa rangkaian pemusnahan BKC ilegal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Upaya pemberantasan BKC ilegal ini dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari bimbingan teknis peningkatan kapasitas anggota, kolaborasi antar-instansi, penindakan di lapangan, hingga sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat," paparnya.

(Humas Pemkab Bandung - Diskominfo)

Red/Intriah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Penyidik dan Penyidik Pembantu T.A 2025 Polda Jabar

MBG BUKAN PROYEK !! Tapi Bantuan Sosial Rakyat Miskin: Evaluasi, Risiko, dan Rekomendasi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia