Desak Transparansi Lelang Aset, DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia Akan Gelar Aksi Damai ke OJK dan BRI Pusat Jakarta


BANDUNG, Jabarindo.com.- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Cepot Motah Indonesia (PCMI) menyatakan akan menggelar Aksi Damai Keadilan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan.


Aksi tersebut rencananya akan ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat di Bandung dan Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta.


Ketua Umum DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia menyampaikan, aksi ini dilatarbelakangi adanya aspirasi masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dan perbedaan nilai yang signifikan antara nilai appraisal dengan harga pelaksanaan lelang aset di wilayah Bandung.

"Kami hadir bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memperjuangkan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat. Kami meminta kejelasan, bukan sekadar janji," tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.


Adapun aset yang menjadi fokus perhatian adalah aset milik nasabah yang dikelola oleh perbankan. Berdasarkan data awal yang dihimpun paguyuban dan masih memerlukan verifikasi dokumen resmi, terdapat perbedaan antara nilai appraisal tahun 2021 dengan harga lelang yang diinformasikan.


Paguyuban menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat awal dan perlu diuji melalui dokumen resmi seperti laporan appraisal, penetapan nilai limit, serta berita acara lelang. Pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi pihak manapun.
Dalam aksi damai tersebut, DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia menyampaikan beberapa poin aspirasi:


Meminta kepada OJK untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan di bidang perlindungan konsumen jasa keuangan.
Meminta kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. untuk memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait dasar penetapan nilai limit dan mekanisme pelaksanaan lelang.


Meminta kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku pejabat lelang berwenang untuk memeriksa kesesuaian prosedur lelang dengan peraturan yang berlaku.
Mendorong semua pihak terkait untuk membuka ruang audiensi dan dialog yang konstruktif demi penyelesaian yang berkeadilan.


Panitia aksi menegaskan bahwa aksi akan dilakukan secara damai, tertib, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyampaian pendapat di muka umum. Aksi ini juga berlandaskan pada Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat.

"Keadilan bukan sekadar slogan. Transparansi adalah hak, kepastian hukum adalah kebutuhan, dan perlindungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Bersatu, Bersama, Berdampingan," tutup pernyataan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak OJK dan PT Bank BRI (Persero) Tbk. untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait aspirasi yang disampaikan.


Redaksi - DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia Bersatu - Bersama - Berdampingan

Red/Intriah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Penyidik dan Penyidik Pembantu T.A 2025 Polda Jabar

MBG BUKAN PROYEK !! Tapi Bantuan Sosial Rakyat Miskin: Evaluasi, Risiko, dan Rekomendasi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia