Terkuak! Lelang aset miliaran, paguyuban Cepot motah geruduk OJK & BRI tuntut keadilan


BANDUNG - Jabarindo.com Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Cepot Motah Indonesia menyatakan akan menggelar Aksi Damai Keadilan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di sektor jasa keuangan.

Aksi damai ini ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dengan fokus pada permintaan klarifikasi atas proses pelelangan aset milik nasabah berinisial D.K di wilayah Bandung.

DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia menyampaikan keprihatinan atas adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur serta perbedaan nilai yang signifikan antara hasil appraisal dan harga pelaksanaan lelang.

Berdasarkan informasi awal yang diterima dan masih dalam proses verifikasi, terdapat data perbandingan sebagai berikut:

1. Objek Aset Pertama
- Nilai Appraisal Tahun 2021: Rp 8.362.400.000
- Harga Lelang yang diinformasikan: Rp 2.500.000.000
- Estimasi Nilai Terbaru: Rp 12.500.000.000

2. Objek Aset Kedua
- Nilai Appraisal Tahun 2021: Rp 1.969.770.000
- Harga Lelang yang diinformasikan: Rp 750.000.000

Paguyuban menegaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan data awal yang masih perlu diuji melalui dokumen resmi, termasuk dokumen appraisal, penetapan nilai limit, dan berita acara lelang. Perbedaan nilai tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, namun dinilai patut untuk memperoleh penjelasan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aksi ini berpijak pada prinsip-prinsip konstitusional dan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1.  Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil.
2.  UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terkait fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen.
3.  UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
4.  Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
5.  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tujuh Poin Tuntutan Keadilan

Melalui aksi damai yang akan digelar di Bandung dan Jakarta, DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia menyampaikan aspirasi:

1. Kepada OJK: Meminta OJK untuk menelaah pengaduan sesuai kewenangan, khususnya aspek perlindungan konsumen dan mekanisme penanganan pengaduan perbankan.

2. Kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.: Meminta penjelasan resmi dan tertulis mengenai dasar penetapan nilai limit lelang, mekanisme penjualan, serta perhitungan hak dan kewajiban para pihak.

3. Kepada KPKNL / Pejabat Lelang Berwenang: Meminta pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan dan kesesuaian prosedur lelang dengan regulasi yang berlaku.

4. Kepada BPN: Meminta klarifikasi data pertanahan dan status hak atas tanah yang relevan.

5. Kepada Pihak Terkait Lainnya: Mendorong dialog yang proporsional sesuai koridor hukum.

6. Membuka Ruang Audiensi Resmi: Meminta difasilitasi forum dialog terbuka yang melibatkan semua pihak terkait untuk menguji dokumen dan fakta secara bersama.

7. Dorongan Penegakan Hukum: Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif, perdata, atau pidana, meminta agar diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai prosedur.

Ketua Umum DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia menegaskan, aksi ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan bermartabat. Pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi pihak manapun sebelum ada hasil pemeriksaan yang sah.



Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
PAGUYUBAN CEPOT MOTAH INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Penyidik dan Penyidik Pembantu T.A 2025 Polda Jabar

MBG BUKAN PROYEK !! Tapi Bantuan Sosial Rakyat Miskin: Evaluasi, Risiko, dan Rekomendasi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia