Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota


Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru usulan Wali Kota Bandung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 15 Oktober 2026.

Jabarindo.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Wali Kota Bandung, dalam Rapat Paripurna, Kamis, 15 Oktober 2026.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan diikuti Anggota DPRD Kota Bandung. Rapat ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, para kepala OPD, serta pimpinan kewilayahan.

Raperda usulan wali kota ini bersumber dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Raperda baru tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.

Bagi Fraksi PSI, ukuran keberhasilan peraturan daerah bukanlah banyaknya norma ataupun program yang dibentuk,melainkan kepastian hukum, pelaksanaan yang efisien, akuntabilitas, dan manfaat yang nyata bagi warga Kota Bandung. Dengan prinsip tersebut, Fraksi PSI menyampaikan pandangan sebagai berikut.

Pengarusutamaan Gender

Fraksi PSI menyambut baik upaya memperkuat pengarusutamaan gender sebagai bagian dari pemenuhan hak setiap warga untuk memperoleh kesempatan, perlindungan, dan manfaat pembangunan secara adil, tanpa diskriminasi. Kesetaraan kesempatan harus berjalan bersama penilaian berdasarkan kompetensi, kinerja, serta kebutuhan pelayanan publik yang objektif.

Kami memandang penting adanya kejelasan konseptual antara gender sebagai konstruksi peran sosial dan aspek biologis yang relevan dalam perumusan layanan. Kebutuhan spesifik berkaitan dengan menstruasi, kehamilan, persalinan, dan kesehatan reproduksi, misalnya, patut direspons melalui fasilitas serta pelayanan yang sesuai. 

Namun, perbedaan biologis tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk membatasi pekerjaan, jabatan, atau kesempatan secara otomatis. Persyaratan jabatan dan pekerjaan harus ditentukan berdasarkan analisis tugas, standar kompetensi, dan kemampuan individu yang dapat diukur.

PUG di hakikatnya merupakan strategi lintas sektor yang harus terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan daerah.

Oleh karena itu, Fraksi PSI mengingatkan agar pelaksanaannya tidak hanya menghasilkan kegiatan seremonial atau struktur birokrasi baru tanpa dampak. Anggaran hendaknya diarahkan pada penutupan kesenjangan pelayanan yang benar-benar teridentifikasi, memanfaatkan perangkat daerah dan mekanisme perencanaan yang sudah ada.

Fraksi PSI memahami bahwa analisis gender merupakan instrumen yang telah diatur dalam pedoman nasional, termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011. 

Analisis tersebut tidak sama dengan analisis jabatan atau analisis pekerjaan. Keduanya dapat saling melengkapi: analisis gender menguji kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan; sedangkan analisis pekerjaan menguji kecocokan tugas dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Fraksi PSI meminta agar Raperda ini secara tegas memastikan prinsip nondiskriminasi, penggunaan data terpilah yang relevan, dasar pengambilan keputusan yang dapat diuji, saluran pengaduan yang mudah diakses, perlindungan bagi pelapor, serta tindak lanjut dan evaluasi yang terukur. 

Fraksi PSI juga meminta penjelasan bagaimana ketentuan tersebut berhubungan dengan instrumen pengaduan, pengawasan, dan penegakan hukum yang telah tersedia agar tidak terjadi duplikasi kewenangan.

Pertanyaan Fraksi PSI kepada Pemerintah Kota: kesenjangan pelayanan publik apa yang paling mendesak diselesaikan melalui Raperda ini; indikator hasil apa yang akan dipakai; dan bagaimana memastikan setiap rupiah anggaran PUG membawa perubahan yang dapatdibuktikan, bukan sekadar menambah beban administratif?

Rumah Susun

Fraksi PSI menyambut baik pengaturan rumah susun sebagai salah satu jawaban atas kebutuhan hunian yang layak, aman, terjangkau, dan dekat dengan pusat kegiatan warga.Di kota yang memiliki keterbatasan lahan seperti Bandung, pembangunan hunian vertikal perlu dipadukan dengan akses angkutan umum, pekerjaan, sekolah, layanan kesehatan, dan ruang terbuka, serta tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan risiko bencana.

Pertama, Pemerintah Kota perlu memiliki pemetaan kebutuhan hunian yang dapat dipertanggungjawabkan: jumlah rumah tangga sasaran, tingkat pendapatan, kondisi hunian, kebutuhan sewa atau kepemilikan, lokasi aktivitas, serta kemampuan membayar. Kriteria penerima manfaat harus jelas, objektif, transparan, dan memuat mekanisme verifikasi serta keberatan untuk mencegah salah sasaran.

Kedua, penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak boleh didasarkan pada satu asumsi bahwa seluruh penerima tidak memiliki tabungan ataupun kemampuan mencicil. Skema bantuan harus disesuaikan dengan kondisi nyata warga, mencakup antara lain rumah susun sewa yang terjangkau, rumah susun milik melalui pembiayaan yang memenuhi syarat, dukungan subsidi yang sah, dan prioritas bagi kelompok rentan sesuai peraturan perundang-undangan. Biaya pemeliharaan, pelayanan dasar, serta keberlanjutan pengelolaan juga harus diperhitungkan sejak awal.

Ketiga, Fraksi PSI mencermati ketentuan kewajiban penyediaan rumah susun umum paling sedikit 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial. Ketentuan tersebut berasal dari Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sehingga tidak dapat dikesampingkan melalui peraturan daerah.

Meskipun demikian, ketentuan undang-undang membuka ruang pelaksanaan di lokasi lain dalam kabupaten/kota yang sama dan kemungkinan konversi dalam bentuk dana sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan. 

Fraksi PSI mengusulkan agar Pemerintah Kota memastikan prosedurnya jelas, tidak menimbulkan beban ganda, dan tetap mewujudkan unit hunian umum yang benar-benar tersedia. Dampak ekonomi dari kewajiban ini terhadap harga dan pasokan hunian komersial perlu dikaji berdasarkan data, bukan semata asumsi.

Keempat, kewajiban pengembang rumah susun komersial tidak boleh menjadi satu-satunya sandaran pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah Kota harus menetapkan rencana penyediaan hunian umum yang mandiri, bertahap, dan terukur melalui perencanaan daerah, dukungan APBD sesuai kemampuan fiskal, kolaborasi pemerintah pusat dan provinsi, serta pemanfaatan aset dan skema pendanaan yang sah.

Fraksi PSI meminta penjelasan mengenai target unit dan lokasi rumah susun, kriteria penerima, pilihan sewa atau milik, sumber pembiayaan, standar pengelolaan, serta pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban penyediaan rumah susun umum. Sasaran akhirnya bukan hanya bangunan selesai dibangun, melainkan keluarga yang benar-benar dapat tinggal dengan aman, layak, dan terjangkau.

Barang Milik Daerah

Fraksi PSI mengapresiasi upaya memperbarui pengaturan barang milik daerah agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Bagi Fraksi PSI, nilai sebuah aset daerah tidak boleh dilihat hanya dari potensi pendapatan atau keuntungan finansial. Sekolah, taman, saluran drainase, puskesmas, dan fasilitas umum dapat memberikan manfaat sosial, lingkungan, dan pelayanan yang jauh melampaui pendapatan langsungnya. 

Oleh karena itu, evaluasi barang milik daerah perlu mengukur manfaat publik, kebutuhan biaya sepanjang umur aset, kondisi fisik, risiko hukum, serta efektivitas pemanfaatannya sesuai fungsi masing-masing.

Fraksi PSI mendorong inventarisasi dan data aset yang mutakhir, termasuk kejelasan hak dan bukti kepemilikan, status penggunaan, kondisi, pihak penanggung jawab, biaya pemeliharaan, dan rencana tindak lanjut. Informasi agregat mengenai pemanfaatan dan kinerja aset hendaknya dapat diakses masyarakat, dengan tetap menjaga data yang dikecualikan berdasarkan hukum.

Untuk tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, kami mengusulkan adanya mekanisme evaluasi berkala dan tindak lanjut yang mempunyai batas waktu administratif. 

Sebagai contoh, aset yang selama dua tahun belum dimanfaatkan dapat ditetapkan sebagai prioritas evaluasi, tetapi bukan berarti otomatis bebas dialihkan atau dimanfaatkan tanpa prosedur. Penyerahan kembali, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, maupun pemindahtanganan harus tetap mengikuti kewenangan dan persyaratan peraturan perundang-undangan.

Fraksi PSI juga meminta kejelasan pengendalian benturan kepentingan, pemilihan mitra pemanfaatan secara transparan, penilaian oleh pihak yang berwenang, serta pengawasan atas kontrak dan penerimaan daerah. Istilah diskresi tidak boleh dijadikan dasar pemberian kewenangan umum yang mengesampingkan tata cara hukum pengelolaan aset.

Pertanyaan Fraksi PSI: berapa banyak aset tanah dan bangunan daerah yang saat ini belum digunakan secara optimal; apa hambatan utamanya—administrasi, sengketa, kondisi fisik,atau kebutuhan anggaran; dan target perbaikannya dalam satu hingga dua tahun mendatang?

Penyertaan Modal Tirtawening

Fraksi PSI pada prinsipnya mendukung penguatan kapasitas Perumda Tirtawening untuk menjamin layanan air minum yang aman, andal, terjangkau, dan berkelanjutan. Namun, penyertaan modal daerah harus memiliki dasar hukum yang terang, nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tujuan dan ukuran manfaat publik yang jelas.

Dalam naskah yang disampaikan kepada kami tercantum rencana penyertaan modal dengan nilai wajar Rp37.666.100.000,00 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh enam juta seratus ribu rupiah). 

Fraksi PSI meminta penegasan apakah jumlah tersebut merupakan penyertaan dalam bentuk uang, barang milik daerah, atau kombinasi keduanya; apa saja objeknya; bagaimana dasar dan tanggal penilaiannya; serta bagaimana konsekuensinya terhadap pencatatan keuangan Pemerintah Kota dan Perumda?

Fraksi PSI mencatat bahwa Naskah Akademik Pemerintah Kota Bandung tahun 2025 menguraikan persoalan status aset daerah yang selama ini digunakan Perumda, antara lain Stasiun Pompa Gumuruh, jalur pipa air limbah di kawasan Ciseureuh, dan Mata Air Citalaga.

Apabila objek dalam Raperda ini berkaitan dengan aset-aset tersebut, penting untuk menjelaskan kelengkapan dokumen kepemilikan, dasar penyerahan, hasil penilaian, tindak lanjut temuan pemeriksaan, dan perubahan statusnya menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai ketentuan hukum.

Fraksi PSI menegaskan bahwa penataan status hukum dan akuntansi aset merupakan hasil yang penting, tetapi tidak identik dengan suntikan dana segar ataupun penambahan kapasitas layanan pada hari yang sama. Apabila penyertaannya berupa aset yang selama ini sudah dioperasikan, Pemerintah Kota perlu menjelaskan manfaat tambahan yang realistis setelah penyertaan dilakukan, di samping tercapainya kepastian status hukum dan tata kelola aset.

Untuk itu, Fraksi PSI meminta agar penjelasan dan pelaksanaan Raperda dilengkapi dengan dasar analisis investasi dan rencana bisnis, daftar aset atau rincian modal, penilaian dan dokumen legal, serta indikator kinerja yang terukur. 

Indikator tersebut antara lain dapat mencakup cakupan pelanggan, kontinuitas distribusi, kualitas air, tingkat kehilangan air, penanganan keluhan, efisiensi operasi, dan keberlanjutan pelayanan, dengan target yang relevan terhadap bentuk penyertaan modalnya.

Fraksi PSI mengharapkan laporan kinerja dan evaluasi penyertaan modal disampaikan secara berkala melalui mekanisme tata kelola Perumda dan pengawasan Pemerintah Daerah, serta hasil pokoknya diumumkan kepada publik. 

Pertanyaan mendasar Fraksi PSI adalah: status hukum dan pelayanan publik apa yang akan menjadi lebih baik setelah nilai Rp37.666.100.000,00 tersebut disertakan, kapan hasilnya dapat dinilai, dan siapa yang bertanggung jawab apabila target tidak tercapai?Fraksi PSI memandang, keempat rancangan peraturan daerah ini menyentuh empat kewajiban pemerintah yang saling berkaitan: memberikan kesempatan yang setara, menyediakan hunian yang layak, mengelola kekayaan publik secara amanah, dan menjamin pelayanan air minum. Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota memberikan tanggapan yang spesifik dan disertai data atas pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan agar pembahasan selanjutnya semakin terarah.

Red.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Penyidik dan Penyidik Pembantu T.A 2025 Polda Jabar

MBG BUKAN PROYEK !! Tapi Bantuan Sosial Rakyat Miskin: Evaluasi, Risiko, dan Rekomendasi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia