Jejak Getah Pinus TNGC Menembus PT EMB — Gakkum Didorong Bongkar Hulu-Hilir: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah


PEKALONGAN Jabarindo.com Rabu, 23 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung di dalamnya, terkait penelusuran dugaan rantai peredaran getah pinus yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat, kini mengarah hingga PT EMB Merkusi Chemical di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah melakukan pemeriksaan di perusahaan tersebut pada Sabtu, 12 September 2026, termasuk meminta keterangan dari sejumlah karyawan serta pemilik PT EMB, Muhib. Pemeriksaan mencakup sekitar enam ton getah pinus yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung.


Pemeriksaan di PT EMB & Nama yang Muncul

PT EMB Merkusi Chemical beralamat di Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Dalam pemeriksaan, Gakkum meminta dibuatkan surat pernyataan terkait keberadaan getah pinus serta melarang pemindahan barang selama proses perkara berlangsung. Nama H. Nandar juga disebut berkaitan dengan penampungan getah pinus, meskipun peran dan hubungan pihak-pihak tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Menggerakkan Seluruh Rantai?

Sorotan kini bukan sekadar keberadaan getah di PT EMB, melainkan bagaimana barang dari kawasan TNGC dapat bergerak hingga Pekalongan. Siapa penyadap, pengumpul, penampung, pengangkut, pengirim, dan penerimanya? Dokumen apa yang digunakan? Bagaimana transaksi dan pembayaran dilakukan? Informasi mengenai dugaan aktivitas penyadapan, penampungan, bahkan pengiriman kembali getah ke PT EMB setelah pemeriksaan juga perlu segera diverifikasi. Jika terbukti benar, hal ini menunjukkan mata rantai yang masih berjalan.

Kerangka Hukum: UU Kehutanan hingga Tindak Pidana Korupsi

Gakkum didorong membuka seluruh rantai dari hulu hingga hilir — mencakup kawasan TNGC, alur barang, dokumen, hingga alur dana. Apabila ditemukan unsur pidana, ketentuan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dapat diterapkan. Jika terdapat keterlibatan penyelenggara negara atau penyalahgunaan wewenang, aspek UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001) juga masuk dalam cakupan pemeriksaan.

Agung Sulistio: Hukum Harus Sama untuk Semua

Agung Sulistio — Ketua Umum GMOCT, Ketua II DPP LPK-RI, sekaligus Pemred KabarSBI.com — meminta Menteri Kehutanan, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ombudsman RI ikut mengawal perkara ini secara transparan:

"Kami meminta informasi lanjutan di lapangan harus ditindaklanjuti. Jika benar masih ada penyadapan, penampungan, bahkan pengiriman ke PT EMB, telusuri siapa yang memasok dan bagaimana rantainya masih berjalan."

Ia menegaskan pengawalan bukan untuk mengintervensi kewenangan aparat, melainkan mendorong penegakan hukum berdasarkan fakta dan bukti:

"Jangan sampai muncul persepsi hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau terbukti melanggar, siapa pun harus diproses. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara objektif."

Penelusuran harus mencermati tiga jalur sekaligus: alur barang, alur dokumen, dan alur uang. Pihak-pihak yang disebut — Muhib, H. Nandar, maupun lainnya — tetap memiliki hak klarifikasi dan hak jawab sesuai asas praduga tak bersalah.

 
GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Tim/GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Airin Skin Clinic Menjadi Salah Satu Pusat Perawatan Kulit di Kota Bandung

Diduga Cemari Lingkungan, De Prima Terra Buang Limbahnya Langsung ke Parit