Tolak Pelantikan dan Tungtut Pemberhentian Ketua RT
Bandar Lampung Jabarindo.com (28-8-2026) Semangat warga RT. 013/LK II Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, akhirnya meluap pula. Setelah bertahun-tahun memendam harap serta sabar menyikapi berbagai ketidakberesan, segenap elemen warga akhirnya berdatangan ke Kantor Kelurahan Gulak Galik untuk menyuarakan aspirasi mereka secara terbuka dan tertib. Di hadapan jajaran Pemerintah Kelurahan yang dihadiri oleh Camat Teluk Betung Utara,
Warga Masyarakat menyampaikan tuntutan yang teguh dan beralasan kua, untuk menolak Pelantiakan dan Tungtut Pembetitaan Ketua RT.
yang menjadi tekad bulat segenap warga adalah menolak pelantikan dan menuntut pemecatan Jaka Hidayatullah dari jabatannya sebagai Ketua RT. 013.
Penolakan ini bukan tanpa dasar. Warga menilai Jaka Hidayatullah tidak lagi layak dan tidak pantas memegang amanah sebagai pemimpin lingkungan, terlebih lagi sejak lama warga merasakan kinerjanya jauh dari harapan dan tidak selaras dengan tugas pokok serta fungsi seorang Ketua RT yang seharusnya menjadi pelayan dan pelindung warga.
Sejarah pun mencatat gelagat ketidakberesan sejak lama. Sekitar tahun 2015-an, warga telah bergerak menyuarakan pergantian pemimpin lingkungan karena ketidakbecusan Jaka dalam menjalankan tugas. Pada saat itu, terpilihlah saudara Dedi sebagai Ketua RT. 013 yang baru. Namun ironisnya, alih-alih menjabat, kemenangan saudara Dedi diduga kuat disabotase oleh Jaka Hidayatullah, sehingga tanpa melalui proses pemilihan yang sah, Jaka kembali menduduki kursi ketua RT. Langkah tersebut nyata-nyata menyalahi aturan, melanggar prosedur yang berlaku, serta merampas hak suara dan kedaulatan warga RT. 013.
Pada pemilihan tahun 2026, dugaan pelanggaran terulang kembali dan bahkan terindikasi makin mencolok.
Zolahudin Camat Teluk Betung Utara
Warga menengarai kemenangan Jaka atas Dedi diraih melalui berbagai kecurangan: adanya dugaan politik uang, pengondisian warga dari luar RT. 013 untuk memilih, tidak disampaikannya undangan kepada warga pendukung calon lain sehingga kehilangan hak memilih, serta pembentukan panitia pemilihan yang justru terdiri dari orang-orang dekat dan pendukung Jaka. Posisi Jaka sebagai pejabat petahana diduga memudahkannya melakukan rekayasa tersebut demi mempertahankan kekuasaan.
Semua pelanggaran dan rekayasa tersebut semakin memupuk kemarahan warga, sehingga tekad untuk menolak Jaka menjadi tak tergoyahkan. Warga menyatakan akan terus bersuara hingga tuntutan dipenuhi. Apabila Camat maupun Lurah tidak mengindahkan dan tidak menindaklanjuti dengan pemecatan terhadap Jaka Hidayatullah, maka warga akan membawa aspirasi ini langsung kepada Wali Kota Bandar Lampung demi mendapatkan keadilan.
Terkait hal tersebut termasuk berbagai pelanggaran didalamnya, Pihak Kecamatan yang langsung disampaikan oleh Zolahudin selaku Camat pada 28/7/2026 di kantor Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung sebagaimana keterangan warga mengatakan akan memutuskan setelah kurun waktu tempo tiga bulan dengan pertimbangan melihat apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Jaka Hidayatullah. Pernyataan Camat Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung tersebut di anggap Ironi mengingat berbagai pelanggaran peraturan telah nyata terjadi yang mana hal tesebut juga membuat warga dan publik menilai Zolahudin selaku Camat dan Sobriyoni selaku lurah tidak cakap dan tidak paham atau bahkan menjadi pihak yang turut serta melanggar peraturan.
Dugaan Sabotase Tanah Makam Keluarga dan ketetkaitan jaka Hidayatullah.
Mendesaknya untuk penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan kerjasama antara Jaka Hidayatullah dengan Solikin yang diduga kuat melakukan sabotase terhadap tanah makam keluarga peninggalan almarhum Buang Arbi beserta para ahli warisnya.
Fakta yang sangat ironis dan patut diusut tuntas adalah tanah makam keluarga tersebut ternyata telah bersertifikat atas nama pihak lain, di mana dalam surat ukurnya tercatat Solikin sebagai peminta ukur. Padahal, Buang Arbi (Alm.) beserta seluruh keturunannya selaku ahli waris yang sah sama sekali tidak mengetahui adanya proses penerbitan sertifikat tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa, ketidakjujuran, dan perbuatan melawan hukum yang merampas hak milik ahli waris. Terlebih lagi, tersirat kabar bahwa Solikin diduga berencana mengubah peruntukan tanah makam keluarga tersebut menjadi sebuah taman — sebuah rencana yang menimbulkan kegelisahan mendalam dan patut dicurigai tujuannya.
Keterkaitan antara Jaka Hidayatullah dengan perkara tanah ini diduga kuat tidak sekadar kebetulan. Kedekatan hubungan Jaka dan Solikin telah menjadi rahasia umum di lingkungan warga selama puluhan tahun, terbukti dari halaman rumah Solikin yang secara terus-menerus disediakan sebagai tempat parkir kendaraan milik Jaka Hidayatullah. Warga pun meyakini kedekatan demikian bukan tanpa maksud, sehingga keterlibatan atau pembelaan Jaka terhadap perkara ini menjadi sangat patut diduga.
Rentetan Ganguan Terhadap Tanah dan Hak Milik Orang Lain
Dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Solikin ternyata tidak berhenti pada satu lokasi saja. Fakta-fakta yang berkembang di lapangan menunjukkan pola perbuatan yang berulang dan semakin meresahkan warga:
- Di pinggir jalan Jalan Rasuna Said, tepat berseberangan dengan Cafe Rumah Kawan 4, Solikin diduga tanpa hak menanam tanaman di pekarangan milik orang lain.
- Warga kerap menyaksikan Solikin masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin, serta diduga mengusik dan mengambil barang-barang yang berada di halaman Cafe Rumah Kawan 4.
Di Gang M. Yamien, diduga pula tanah hibah dari almarhum Ramil kepada Djamin turut menjadi sasaran gangguan.
Solikin terduga membuang sampah di tangah jalan, menabur bebatuan kecil ditengah jalan yang kerap mengakibatkan warga nyaris tergelincir dan memberi nama gang lain sehingga dalam satu jalan pribadi (Gang) dengan dua nama. Sedangkan di dalam pemerintahan telah terdaftar/tertera dengan nama gang M.Yamien sehingga hal tesebut kerap membingungkan pihak pencari alamat dan merugikan warga setempat.
Seluruh rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan pola yang nyata: menganggap tanah atau pekarangan orang lain seolah miliknya sendiri, masuk tanpa izin, menguasai dan mengubah keadaan tanpa dasar hak yang sah. Perilaku demikian tentu saja melanggar hak-hak warga dan menimbulkan ketidakamanan serta ketidaktentraman di lingkungan RT. 013.
Dasar Hukum dan Peraturan yang.Mrngaturv
Terkait Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Ketua RT
Ketua RT adalah pemimpin lingkungan yang dipilih oleh warganya secara demokratis, jujur, dan adil. Pemilihan yang sarat dengan rekayasa, politik uang, serta pengurangan hak pilih warga adalah pelanggaran terhadap asas demokrasi dan peraturan yang berlaku. Beberapa ketentuan yang menjadi landasan antara lain:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang menjadi pedoman pembentukan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus RT/RW. Pemilihan wajah dilakukan berdasarkan musyawarah atau pemungutan suara yang jujur, bebas, dan rahasia. Setiap warga yang memenuhi syarat berhak memilih dan dipilih tanpa ada yang dikecualikan.
- Masa jabatan pengurus RT umumnya ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pengangkatan kembali tanpa melalui proses pemilihan sah adalah batal demi hukum .
- Setiap warga RT berhak memilih dan dipilih, berhak memperoleh pelayanan, dan berhak menyuarakan pendapatnya. Pelarangan atau pengabaian terhadap hak memilih merupakan pelanggaran langsung terhadap hak-hak warga yang dijamin dalam ketentuan musyawarah RT/RW .
- Ketua RT dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran tugas, tidak cakap dalam menjalankan amanah, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, dan kepatutan yang hidup di tengah masyarakat .
Terkait Larangan Masuk Pekarangan Tanpa Izin dan Penguasaan Tanah Tanpa Hak
Rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan telah menyentuh ranah pelanggaran hukum yang tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia:
1. Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum masuk ke dalam pekarangan, tanah, atau bangunan yang dipakai orang lain, dan tidak pergi atas permintaan yang berhak, dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau kurungan paling lama 3 bulan atau denda. Dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) sejak 2 Januari 2026, ketentuan serupa dipertegas dalam Pasal 308 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
2. Pasal 385 KUHP — Mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun bagi barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan atau menguasai tanah yang haknya dimiliki oleh orang lain.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 — Melarang setiap orang memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atau kuasanya yang sah. Pelanggaran diancam dengan pidana kurungan maupun denda.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) — Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa hak atas tanah memberikan wewenang untuk mempergunakan dan menikmati tanah yang bersangkutan. Sertifikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat tentang kepemilikan tanah (Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA). Ahli waris yang namanya tidak tercantum dalam proses penerbitan sertifikat berhak menuntut kebenaran dan keadilan melalui jalur hukum yang berlaku.
5. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) — Setiap perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Penguasaan tanah tanpa hak mutlak termasuk kategori perbuatan melawan hukum yang wajib dikembalikan dan diganti ruginya.
Warga RT. 013 tidak berdemonstrasi tanpa alasan. Mereka telah menahan diri sekian lama, namun ketidakberesan yang terus berulang, diduga adanya rekayasa kekuasaan, serta dugaan gangguan berkelanjutan terhadap hak milik warga — termasuk tanah makam leluhur yang merupakan bagian paling sakral dari identitas keluarga — telah melampaui batas kesabaran.
Warga menyuarakan aspirasi ini sesuai dengan jalur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud pelaksanaan hak warga untuk menyampaikan pendapat dan menuntut keadilan. Warga tetap berharap Pemerintah Kelurahan, Kecamatan, hingga Kota segera mendengar, memeriksa, dan menindaklanjuti tuntutan-tuntutan tersebut secara objektif, transparan, dan tidak memihak.
Namun demikian, warga juga menyampaikan peringatan yang tidak boleh diabaikan: jika aparatur pemerintah terkait mengabaikan suara rakyat dan tidak menindaklanjuti dengan keadilan, maka kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan menjadi semakin terbuka. Jangan biarkan ketidakpedulian menumpuk menjadi kemarahan yang tidak terkendali. Demi keharmonisan, ketertiban, dan tegaknya keadilan di RT. 013 Kelurahan Gulak Galik, seruan warga ini layak disambut dengan tanggung jawab dan ketegasan pimpinan.
Sampai dimuatnya berita ini, belum ada tanggapan ataupun konfirmasi dari pihak aparatur pemerintah setempat.
(Team)




Komentar
Posting Komentar