Tembok Penahan Tebing (TPT) SMPN 4 Cimenyan Diduga Menggunakan Material Bekas
Kabupaten Bandung Jabarindo.com Tembok Penahan Tebing di lingkungan SMP Negeri 4 Cimenyan Kabupaten Bandung sebelumnya pernah mengalami keruntuhan. Saat ini bangunan tersebut sedang dibangun kembali oleh CV Putra Sangkali dengan anggaran sebesar Rp 294.500.000,-.
Namun, proses pembangunan yang sedang berlangsung kini menuai keraguan dari warga dan pihak yang memantau pekerjaan, karena dinilai dikerjakan secara asal-asalan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi proyek, ditemukan indikasi bahwa kontraktor menggunakan kembali material berupa batu dan besi sisa dari tembok penahan tebing (TPT) yang sebelumnya runtuh, sebagaimana mestinya untuk pekerjaan pembangunan baru.
Wawan, perwakilan CV Putra Sangkali, membenarkan penggunaan batu sisa bangunan yang runtuh. Menurutnya, hal itu dilakukan karena sayang jika tidak dimanfaatkan, dan pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak sekolah.
Pelaksana lapangan, Deden juga membenarkan penggunaan kembali batu bekas dengan alasan agar material tersebut masih bisa bermanfaat. Ia menambahkan bahwa material tersebut sudah dibelinya dari pihak sekolah. Selasa (21/7/2026)
Ketika di komfirmasi lewat Whatup APP Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Cimenyan, Suhendar, S.Si, menyangkal sepenuhnya tuduhan penjualan barang bekas proyek tersebut.
Ia mengatakan tidak pernah menjual material apa pun, bahkan sampai saat ini belum pernah berkomunikasi maupun bertemu dengan pihak CV Putra Sangkali, apalagi melakukan transaksi penjualan barang milik sekolah.
Terdapat kontradiksi pernyataan antara pihak kontraktor/pelaksana lapangan dengan Kepala Sekolah terkait kepemilikan dan transaksi material bekas.
Penggunaan material bekas tanpa persetujuan resmi berpotensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika pelaku adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, tindakan ini merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 serta Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001).
- Penggelapan Aset: Jika batu merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), tindakan ini melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika dilakukan oleh orang karena hubungan kerjanya, dapat dikenakan Pasal 374 KUHP.
Jika batu tersebut berasal dari hasil kejahatan pihak lain dan dibeli atau dijual, pelaku melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Aturan ini dibuat karena semua aset negara dilindungi oleh hukum. Penjualan aset negara harus melalui prosedur resmi seperti lelang, bukan untuk keuntungan pribadi. Detail dasar hukum pengelolaan aset negara dapat dibaca di situs Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Red.


Komentar
Posting Komentar