Pesanan Sewa Bus Pariwisata Jabar Merosot Tajam Beban Fiskal Perusahaan Semakin Tertekan IPOBA Desak Stimulus Dari Pemerintah
JABARINDO.COM -Dimulai sejak awal tahun 2025 sampai semester pertama tahun 2026, fiskal perusahaan perusahaan bus pariwisata di jawa barat semakin tertekan, dimana pesanan sewa bus pariwisata merosot tajam yang berdampak pada turunnya pendapatan usaha, namun disisi lain perusahaan harus tetap mengeluarkan biaya biaya perizinan angkutan umum dan retribusi retribusi perizinan teknis yang ada di daerah, salah satunya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perizinan angkutan umum bus pariwisata yang menjadi beban karena tingginya biaya perizinan berkala, tarif kartu pengawasan per tahun, biaya uji kir kendaraan/bus serta akumulasi biaya operasional armada di tengah fluktuasi ekonomi.
Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Angkutan Umum setiap tahun, perusahan angkutan umum juga dibebani biaya-biaya wajib lainnya, antara lain:
1. Biaya permohonan, persetujuan dan penerbitan SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata
2. Biaya penerbitan baru dan perpanjangan Kartu Pengawasan (KPS), Penerbitan KPS bus berbayar per unit kendaraan/bus setiap tahun
3. Biaya uji kir berkala setiap 6 bulan
4. Biaya-biaya pajak perusahan / badan usaha sesuai ketentuan peraturan pajak yang berlaku, PPh23, PPh 25/29 dan lainnya.
Turunnya pendapatan perusahan juga dipengaruhi oleh Kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang menghapuskan kegiatan perjalanan dinas / perjalanan insentif pemerintahan baik di pusat maupun daerah, seperti kunjungan dinas ke luar daerah, kegiatan benchmarking dan sebagainya, adanya kebijakan pemerintah daerah lainnya seperti pelarangan kegiatan study tour atau wisata edukasi sekolah sekolah ke luar daerah.
Imbasnya para pengusaha angkutan bus pariwisata terpaksa mengurangi operasional bus nya karena sepinya pesanan/order.
Beban biaya lainnya juga dipicu oleh naiknya harga suku cadang sebagian besar komponen suku cadang kendaraan/bus karena imbas fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS karena banyaknya komponen/suku cadang impor.
Pengusaha berharap adanya stimulus nyata dari pemerintah pusat dan daerah yang sangat dibutuhkan di saat kondisi seperti ini agar perusahaan tetap bertahan dengan tetap mempertahankan sumber daya manusia para pekerjanya agar terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih masif lagi, di jawa barat pekerja yang bekerja di sektor ini berjumlah sekitar 5.000 lebih tersebar di kota dan kabupaten, dimana hampir setengahnya saat ini kondisinya tak berpenghasilan normal karena dampak turunnya pesanan/order sewa bus pariwisata yang merata di semua wilayah, pengaruh pemberlakuan efisiensi anggaran kegiatan MICE pemerintahan dan kebijakan pelarangan kegiatan study tour sekolah sekolah di jabar melalui kebijakan gubernur jawa barat dedi mulyadi sejak bulan Mei tahun 2025.
Adapun stimulus yang harus diberikan oleh pemerintah kepada para pengusaha angkutan umum bus pariwisata adalah:
1. Penghapusan PNBP izin angkutan umum bus pariwisata di kementerian perhubungan
2. Penghapusan retribusi daerah terkait biaya teknis uji kir berkala
3. Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Angkutan Umum yang dilakukan secara berjenjang
4. Penghapusan biaya pajak lainnya terkait aktifitas usaha
5. Tambahan stimulus lainnya bagi para pengemudi angkutan umum dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), PNBP nya dapat digratiskan sehingga hal ini juga dapat mengurangi beban biaya bagi para pengemudi angkutan umum khususnya pengemudi bus pariwisata.
jika stimulus stimulus tersebut dapat diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha ini, minimal dapat membantu mengurangi beban biaya bagi para pengusaha dan tentunya para pekerjanya juga (para pengemudi bus).
Herdis Subarja, Sekjen Ikatan Perusahaan Otobus Pariwisata Jawa Barat (IPOBA).
Red. Intriah

Komentar
Posting Komentar