Pemkab Bandung Siap Kawal Program 3 Juta Rumah dan Perluasan BSPS


KABUPATEN BANDUNG – Jabarindo.com  Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas nasional. Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS) dalam kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/7/2026).


Kunjungan kerja tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan program pemberdayaan masyarakat. Kegiatan juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, anggota DPR RI Rajiv, serta jajaran pemerintah pusat dan daerah.

Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan pemerintah terus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak melalui berbagai kebijakan yang saling terintegrasi. Selain Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pemerintah juga membuka akses KUR Perumahan dengan plafon hingga Rp100 juta tanpa agunan dan bunga sebesar 0,5 persen.

"Kita ingin masyarakat bukan hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga memiliki akses pembiayaan untuk meningkatkan ekonomi keluarganya. Harapannya tidak ada lagi masyarakat yang bergantung kepada rentenir," ujar Maruarar.

Ia juga menyampaikan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah subsidi, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, uang muka hanya 1 persen yang telah mencakup asuransi, serta bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi sebesar 5 persen.

Menurut Maruarar, capaian penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun sebelumnya, realisasi nasional mencapai 278 ribu unit, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah penyelenggaraan program tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Maruarar juga mengumumkan penyederhanaan persyaratan penerima BSPS. Jika sebelumnya bantuan mensyaratkan bukti kepemilikan tanah, kini masyarakat yang menguasai atau menempati lahan juga dapat mengakses program tersebut dengan melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan penerima manfaat sekaligus mempercepat penanganan rumah tidak layak huni, termasuk di Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan bersama untuk mendukung percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pembebasan BPHTB dan PBG.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak perlu khawatir terhadap potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, pembangunan perumahan justru akan mendorong aktivitas ekonomi baru yang berdampak pada meningkatnya penerimaan daerah melalui sektor lainnya.

"Dengan semakin banyak pembangunan rumah, akan muncul transaksi ekonomi mulai dari bahan bangunan, jasa angkutan, hingga sektor lainnya. Selain itu, tanah yang sebelumnya kosong nantinya akan menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan sehingga memberikan tambahan penerimaan bagi daerah," kata Tito.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pemkab Bandung mendukung penuh implementasi Program 3 Juta Rumah sebagai upaya meningkatkan kualitas permukiman, memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor perumahan.

Humas Pemkab Bandung - Diskominfo/sy

Red. Inttiah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Airin Skin Clinic Menjadi Salah Satu Pusat Perawatan Kulit di Kota Bandung

Diduga Cemari Lingkungan, De Prima Terra Buang Limbahnya Langsung ke Parit