Pansus Bahas Ketentuan Pidana dan Sanksi di Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol


JABARINDO.COM - Pansus 9 DPRD Kota Bandung masih membahas draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat digelar bersama Disdagin Kota Bandung, dan Bagian Hukum Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Selasa, 14 Mei 2024.

Rapat dipimpin Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dengan anggota Pansus 9 yang hadir; Tanu Wijaya, S.T.; Dudy Himawan, S.H.; H. Siti Nurjannah, S.S.; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd.; Nunung Nurasiah, S.Pd.; dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Hingga saat ini, Pansus 9 DPRD Kota Bandung masih dalam mematangkan draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) tersebut. Menurut Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, menuturkan, pada rapat tersebut membahas pasal per pasal.

“Beberapa pembahasan hari ini masih dalam tahap pembahasan pasal per pasal, mulai dari pembahasan ketentuan pidana, sanksi dan juga tindakannya,” ujar Uung.

Pansus 9 membahas aturan-aturan untuk membatasi penjualan minuman beralkohol sebagai pengendalian. Selain itu, akan ada pengawasan yang harus dilakukan sehingga penjualannya tidak sembarangan dan dilakukan di tempat-tempat tertentu saja.

Red.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

PT.Bangun Daya Persada, Trans cargo Menggelar Soft Launching

Boyke Soerianata yang Sudah Bekerja 17 Tahun di Harley Davidson, membuka pelatihan tentang mekanic Harley secara online dan gratis.