Tak Menyerah Usai Putusan Banding, Eks Kades Cicapar Imat Ruhimat Tegaskan Ajukan Kasasi hingga PK
CIAMIS, Jabarindo.com Jumat 17 Juli 2026 (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan yang tergabung di dalamnya, KabarSBI.com. Sengketa pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, tampaknya belum akan berakhir. Meski Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memenangkan perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, menegaskan tidak akan menyerah dan terus melakukan perlawanan hukum atas pemberhentian dirinya. Kepada redaksi, pria yang akrab disapa Kang Imat itu menegaskan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi, dan siap melanjutkan perjuangan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya akan mengajukan kasasi dan akan terus memperjuangkan perkara ini melalui jalur hukum sampai Peninjauan Kembali (PK),” tegas Kang Imat. Perkara bermula dari diterbitkannya SK Bu...