Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana


Jakarta, Jabarindo.com 12 Juni 2026| Sidang perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Kawiro Susilo. Melalui tim kuasa hukumnya diwakili oleh Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. , Kawiro membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh dirinya mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar dan menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa administrasi terkait notifikasi BPOM, bukan tindak pidana kesehatan.


Dalam dokumen eksepsi yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum meminta agar pemeriksaan perkara dihentikan karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara dinilai tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.

Menurut tim pembela, PT Amosys Indonesia telah memperoleh 15 notifikasi izin edar kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tahun 2017 untuk berbagai produk kosmetik merek RDL asal Filipina.

Namun persoalan muncul setelah mantan karyawan PT Amosys Indonesia, Budi Santoso, mengundurkan diri dari perusahaan pada Oktober 2017 dan resmi tidak lagi bekerja pada November 2017.

Kuasa hukum menyatakan bahwa pada 17 Januari 2019 BPOM membatalkan 13 notifikasi produk milik PT Amosys Indonesia berdasarkan dua surat permohonan yang disebut diajukan oleh Budi Santoso tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo.

"Notifikasi yang dicabut kemudian diterbitkan kembali dan diberikan kepada PT Dwi Mitra Artha yang disebut merupakan perusahaan milik saudara Budi Santoso. Karena itu kami menilai yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan mengajukan pembatalan notifikasi milik PT Amosys Indonesia," demikian salah satu poin eksepsi yang dibacakan di persidangan.

Tim pembela bahkan menilai terdapat indikasi niat jahat terhadap terdakwa dalam proses pembatalan notifikasi tersebut.

Lapor Dugaan Pemalsuan Surat

Pihak terdakwa mengungkapkan bahwa setelah mengetahui adanya pembatalan notifikasi, Kawiro Susilo melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/937/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Februari 2019.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang menyebabkan dibatalkannya 13 notifikasi produk skincare RDL milik PT Amosys Indonesia.

Menurut kuasa hukum, penyidikan perkara tersebut ditangani Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 13 Maret 2019.

Pembela juga menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri menunjukkan bahwa tanda tangan Kawiro Susilo yang tercantum dalam dokumen yang digunakan untuk pembatalan notifikasi dinyatakan non-identik atau bukan tanda tangan asli terdakwa.

"Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan tanda tangan tersebut bukan milik Kawiro Susilo. Karena itu dasar pembatalan notifikasi patut dipertanyakan," ujar tim kuasa hukum dalam eksepsinya.

BPOM Disebut Memulihkan Kembali Notifikasi

Dalam eksepsi tersebut, pihak terdakwa juga mengungkapkan bahwa BPOM kemudian memulihkan status keabsahan 13 notifikasi produk skincare RDL milik PT Amosys Indonesia pada 10 Juni 2019.

Menurut pembela, pemulihan tersebut membuat status notifikasi dianggap tidak pernah dibatalkan dan tetap berlaku sesuai masa berlaku yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, BPOM disebut menerbitkan surat mengenai "Perpanjangan Waktu Penghabisan Sisa Stok Produk NA40170500158" yang memberikan kesempatan kepada PT Amosys Indonesia untuk menghabiskan stok produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C & E selama enam bulan setelah berakhirnya notifikasi pada 31 Maret 2020.

Berdasarkan argumentasi tersebut, kuasa hukum berpendapat bahwa izin edar produk yang menjadi objek perkara pada dasarnya tetap memiliki dasar legal sehingga dakwaan mengenai peredaran kosmetik tanpa izin edar dinilai tidak berdasar.

Sengketa Tata Usaha Negara

Kuasa hukum Kawiro Susilo juga menegaskan bahwa penerbitan maupun pencabutan notifikasi BPOM merupakan keputusan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Karena itu, menurut mereka, sengketa mengenai pencabutan dan pemulihan notifikasi seharusnya diperiksa dalam ranah hukum administrasi negara, bukan melalui proses pidana.

"Dengan demikian perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr merupakan perkara administratif dan bukan perkara pidana," demikian isi eksepsi tersebut.

Dakwaan Dinilai Obscuur Libel

Dalam keberatannya, tim pembela juga menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung unsur obscuur libel atau tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Mereka berpendapat dakwaan gagal menjelaskan secara utuh fakta bahwa BPOM telah memulihkan kembali notifikasi produk yang sebelumnya dibatalkan.
Menurut kuasa hukum, jika notifikasi telah dipulihkan dan perusahaan memperoleh masa penghabisan stok hingga September 2020, maka tuduhan bahwa terdakwa dengan sengaja mengedarkan produk tanpa izin edar menjadi tidak relevan dan perlu dipertanyakan.

Pembela juga menilai jaksa telah mencampuradukkan persoalan administrasi, hubungan kontraktual antara PT Amosys Indonesia dan RDL Pharmaceutical Laboratory Inc., serta unsur pidana dalam satu konstruksi dakwaan.

Minta Dakwaan Dibatalkan

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, menyatakan perkara ini berada dalam ranah administrasi, menghentikan pemeriksaan perkara, serta membebaskan Kawiro Susilo dari seluruh dakwaan yang diajukan.

Mereka juga meminta hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa dipulihkan.

Seperti diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai memeriksa perkara dugaan tindak pidana kesehatan dengan terdakwa Kawiro Susilo, Direktur Utama PT Amosys Indonesia. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr ini berkaitan dengan dugaan peredaran produk kosmetik berupa sabun kecantikan tanpa izin edar yang sah setelah notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dibatalkan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara tersebut didaftarkan pada 20 Mei 2026 dengan klasifikasi tindak pidana khusus bidang kesehatan. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Ari Sulton Abdullah, S.H., Hendra Praja Arifin, S.H., M.H., dan Arthur Simada Sinuraya, S.H., M.H.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Kawiro Susilo diduga tetap mengedarkan produk kosmetik RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C & E setelah izin edar produk tersebut dibatalkan oleh BPOM pada 17 Januari 2019.

Kasus ini bermula ketika PT Amosys Indonesia ditunjuk sebagai distributor tunggal produk kosmetik merek RDL asal Filipina pada tahun 2016. Sebagai distributor resmi, perusahaan memperoleh sejumlah notifikasi BPOM untuk berbagai produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia.

Namun, hubungan kerja sama antara PT Amosys Indonesia dan produsen RDL Pharmaceutical Laboratory, Inc. kemudian memburuk setelah perusahaan Indonesia tersebut tidak lagi memenuhi target pembelian yang telah disepakati dalam kontrak keagenan. Akibatnya, pihak prinsipal mengirimkan beberapa surat peringatan dan akhirnya memutuskan hubungan kerja sama pada Oktober 2018.

Produsen RDL kemudian menunjuk PT Dwi Mitra Artha sebagai distributor tunggal baru di Indonesia. Sejalan dengan perubahan tersebut, BPOM menerima permohonan pembatalan notifikasi produk yang sebelumnya terdaftar atas nama PT Amosys Indonesia.

Menurut jaksa, meskipun status izin edar produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C & E telah dibatalkan sejak 17 Januari 2019, terdakwa diduga tetap melakukan penjualan dan distribusi produk tersebut melalui jaringan pemasaran PT Amosys Indonesia.

Produk tersebut ditemukan masih beredar di sejumlah toko kosmetik di Jakarta dan Tangerang pada periode Februari hingga April 2019.

Temuan tersebut dilaporkan oleh pihak distributor baru yang mengaku mengalami kerugian dari sisi pemasaran maupun materiil.


Dalam dakwaan diungkapkan bahwa penjualan dilakukan dari gudang PT Amosys Indonesia yang berlokasi di Ancol Barat Businesspark, Jakarta Utara. Jaksa turut mencantumkan puluhan dokumen invoice penjualan sebagai barang bukti.

Berdasarkan rekapitulasi penjualan dan pembayaran periode Januari hingga 15 Mei 2019, PT Amosys Indonesia disebut menerima hasil penjualan produk sabun kosmetik tersebut sebesar Rp1.828.287.988.

BPOM melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025 menegaskan bahwa status izin edar kosmetik RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C & E dengan nomor notifikasi NA40170500158 tetap dinyatakan batal sejak 17 Januari 2019.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.

Atas perbuatannya, Kawiro Susilo didakwa melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Penyidik dan Penyidik Pembantu T.A 2025 Polda Jabar

Boyke Soerianata yang Sudah Bekerja 17 Tahun di Harley Davidson, membuka pelatihan tentang mekanic Harley secara online dan gratis.