Kadishub Bandung Rasdian Setiadi, S.IP., MM., Janji Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Dishub
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, S.IP., MM., memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hanya menjalankan tugas penertiban sesuai aturan.
"Kalau memang itu terjadi, kita memang sudah ada SOP dan kami hanya melaksanakan penertiban saja. Kalau ada oknum ASN atau non-ASN, itu akan kami tindak sesuai kode etik," ujar Rasdian saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Ia memastikan penertiban tetap dilakukan, termasuk di area parkir yang berada di sebelah Pengadilan dan dekat Telkom dan munkin itu yang diatasnya.
"Kita akan bikin penertiban lagi yang jelas penertiban itu dari kita. Mungkin itu yang diatasnya," tambahnya.
Rasdian berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada oknum yang bermain. Bagi ASN, sanksi akan mengacu pada kode etik, mulai dari pemanggilan, teguran lisan/tertulis, hingga sanksi berat dan juga berlaku bagi tenaga P3K, maupun pihak-pihak yang mengatasnamakan Dishub tanpa wewenang.
"Saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Dishub sedang mengecek siapa oknum tersebut, karena harus jelas orangnya. Jelas kita akan tindak tegas untuk oknum tersebut, karena saya tidak ada urusan dengan oknum tersebut," tegas Rasdian.
Red: Anto.

Komentar
Posting Komentar