UGR Tak Kunjung Diperoleh, 9 Tahun Derita Pemilik Tanah Tol Tulang Bawang Hingga Meninggal Berharap Presiden Turun Tangan


Jakarta Jabarindo.com Kisah Pilu dialami oleh 4 bersaudara yakni M. Saleh, M. Arsyad, Sukirman, dan Sukri yang merupakan pemilik tanah di Kabupaten Tulang Bawang yang kemudian tanah tersebut dipergunakan oleh Pemerintah sebagai jalan TOL. Namun hingga 9 tahun lamanya bahkan tiga orang yakni M. Arsyad, Sukirman , dan Sukri yang merupakan pemilik tanah tersebut meninggal dunia namun uang ganti rugi (UGR) tidak kunjung diperoleh.


Permasalahan uang ganti rugi (UGR) hingga sampai saat ini  meninggalkan penderitaan yang mendalam bagi para pemiliknya dan berharap pertolongan Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan menanganinya yang mana terduga besar hal tersebut terjadi akibat ulah para mafia tanah.

Kisah bermula pada sekira tanggal 27 Oktober 2017 masyarakat Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan para pemilik diundang dan dikumpulkan oleh aparatur negara. Warga Menggala beserta serta aparatur Negara seperti Polsek, Polres, Koramil, Lurah, dan pihak BPN provinsi mengatakan bahwa tanah dalam PT atau HGU akan di kembalikan ke masyarakat. Sedangkan tanam tumbuh dikembalikan ke pihak PT/Perusahaan.

Selanjutnya pada tahun 2018 akan dilakukan pencairan. Namun dikarenakan masyarakat menginginkan tanam tumbuhnya juga menjadi milik masyarakat. Selanjutnya pencairan ditangguhkan dan kemudian hal tersebut digiring dan masuk ke pengadilan.

Seiring berjalannya waktu, terjadi berbagai gugatan sehingga pada tahun 2018 perkara nomor 52 terkait hal tersebut dimenangkan oleh Yaman selaku kuasa hukuk pemilik tanah atas nama M. Saleh. Namun tanpa suatu hal yang tidak jelas uang ganti rugi tidak juga diberikan.

Selanjutnya Ernawati selaku pemegang kuasa 4 bersaudara (M.Saleh, M.Arsyad, Sukirman, Sukri) pemilik tanah menghadap ke panitera Pengadilan Menggala. Dan menurut keterangannya bahwa tanah atas nama 4 bersaudara telah memenangkan perkara dengan uang ganti rugi sejumlah 38 Milyar. Namun kembali pihak Pemilik Tanah tidak dapat mengambil uang ganti rugi (UGR) dengan alasan  Pengadilan tidak membolehkan karna masih terdapat gugatan dan pihak pemilik tanah dan Ernawati diminta menunggu hingga tahun 2019.

Titik terang tidak kunjung datang hingga pada tahun 2019. Pada tahun 2019 empat saudara pemilik tanah mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Ernawati. Namun tidak berselang lama Kuasa dikembalikan kepada Ernawati yang sejak awal telah memperjuangkan hak para pemilik tanah.

M. Saleh selaku Pemilik Tanah mengembalikan kuasa ke Ernawati untuk menguruskan tanah yang terkena jalan TOL maupun tidak sejumlah 80 hektar.

Pada 2020, terendus terdapat pihak lain yang telah mencairkan uang ganti rugi milik 4 saudara (M. Saleh, M. Arsyad, Sukirman, Sukri) tanpa diketahui oleh Ernawati maupun 4 bersaudara pemilik tanah.

Atas hal tersebut. Sahroni, salah seorang warga yang turut menjalani proses permasalahan tersebut membenarkan informasi yang beredar dan mengatakan bahwa ada pihak atas nama Ahmad Saleh (Bukan M. Saleh) telah mengambil uang ganti rugi milik 4 Saudara (M.Saleh dll).

"Terduga Ahmad Saleh telah mengambil uang ganti rugi (UGR) atas nama M. Saleh atau 4 Bersaudara yang semestinya menjadi hak M. Saleh dll. Ahmad Saleh bukan pemilik tanah dan tidak memiliki tanah diareal yang dipergunakan jalan Tol. Hal tersebut juga diakui oleh Musolli selaku Lurah yang menjabat saat itu yang membenarkan bahwa tanah yang terdaftar selaku penerima UGR yakni 4 bersaudara (M. Saleh, M.Arsyad, Sukirman, dan Sukri). Sedangkan Ahmad Saleh bukan pemilik tanah melainkan hanya orang yang turut menyaksikan peristiwa jalannya proses pendataan para pemilik tanah. Musolli selaku Lurah mengatakan Ahmad Saleh tidak mempunyai tanah di areal yang dipergunakan sebagai jalan TOL". Tegasnya.


Sahroni sendiri menilai terdapat banyak kejanggalan pada kasus jalan TOL Menggala Tulang Bawang khususnya yang menimpa 4 bersaudara pemilik tanah yang dipergunakan sebagai jalan TOL.

Kejanggalan tersebut terlihat dari pihak BPN dan Pihak Pengadilan yang terduga terkesan menutupi ataupun menghalangi pihak pemilik tanah untuk memperoleh haknya. Ironisnya, sebaliknya pihak yang bukan pemilik tanah bahkan dapat memperoleh ataupun mencairkan uang ganti rugi (UGR) sehingga hal tersebut menimbulkan tanda tanya dan misteri sehingga publik menilai terdapat konspirasi jahat yang dilakukan para mafia dalam uang ganti rugi (UGR) jalan TOL Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Hal tersebut senada ketika media mengkonfirmasi ke pihak ATR/BPN Provinsi yang ketika itu  diwakili oleh Rini selaku Pejabat Bidang Pengadaan yang teduga terindikasi memberikan keterangan abu-abu yang mana satu sisi membenarkan nama Ahmad Saleh bukan dan tidak memilki tanah di areal yang dipergunakan jalan Tol Menggala Kabupaten Tulang Bawang namun membenarkan telah memenangkan dan memperoleh uang ganti rugi (UGR). Sementara disisi lain, Rini mengatakan bahwa 4 bersaudara (M. Saleh, M. Arsyad, Sukirman, Sukri) bukan pemilik tanah di areal yang dipergunakan jalan Tol Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Lebih lanjutnya lagi, Rini menilai Ernawati dan 4 Bersaudara merupakan  sekumpulan orang-orang yang sedang halu sedangkan pada Relaas Pemberitahuan Penetapan nomor: 24/Pdt.P.Kons/2018/PN.Mgl tertanggal 27 November 2018 menerangkan bahwa menetapkan M. Saleh selaku pemilik tanah penerima penitipan uang ganti rugi (UGR) atas jalan Tol Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan dikuatkan oleh pernyataan Musolli selaku Lurah yang membenarkan bahwa 4 Saudara (M.Saleh, M.Arsyad, Sukirman, Sukri) merupakan pemilik tanah yang terkena jalan Tol.

Pernyataan Rini selaku Pejabat pengadaan ATR/BPN Provinsi Lampung tersebut mengundang berbagai penilaian publik tentang bagaimana pihak paratur ATR/BPN yang dinilai tidak cakap dalam menyikapi dan mengambil langkah yang baik, tepat, dan benar sehingga menimbulkan polemik dan berbagai asumsi publik bahwa patut diduga terdapat skandal konspirasi jahat antara oknum BPN, Pengadilan, dan Pihak tertentu.

Pada sekira 19 Januari 2024 Ernawati dan Team bertolak ke Jakarta untuk menghadap Presiden RI Joko Widodo dan bertujuan memohon bantuan ataupun pertolongan Presiden dalam mengentaskan permasalahan uang ganti rugi (UGR) jalan Tol Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Sesampainya di Istana Presiden, Ernawati dan Team mengaku bertemu dengan Ricad yang disebut sebagai Paspampres dan sdri. Nata. Pada pertemuan tersebut, Ricad dan sdri. Nata mengatakan terdapat nama Ernawati dan 4 SKT dengan jumlah uang ganti rugi (UGR) sejumlah 52 miliar dan membenarkan bahwa 20 miliar telah dicairkan dan ditanda tangani oleh pemiliknya yakni M. Saleh dan terdapat tanda tangan Ernawati sedangkan faktanya baik M. Saleh maupun Ernawati tidak pernah menandatangani dan belum pernah menerima uang hasil dari ganti rugi sepeserpun dari tanah yang terkena jalan tol tersebut.

"Baik saya maupun para pemilik tanah khususnya 4 saudara (M. Saleh, M.Arsyad, Sukirman, Sukri) belum pernah menerima uang ganti rugi sepeserpun dari tanah yang dipergunakan sebagai jalan TOL. Kalaupun benar sudah ada yang mencairkan uang ganti rugi milik 4 saudara dengan memakai berkas dan memalsukan tanda tangan kami. Kami tidak mengetahui  hal tersebut." Tegas Ernawati.

"Atas kesemrawutan ini, atas penyelewengan ini, dan atas kezhaliman ini. Kami memohon bantuan Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk membantu kami memperoleh hak kami yang selama 9 tahun ini kami menunggu dan tidak memperolehnya. Kami hanya rakyat kecil yang tidak mampu melawan para Mafia tanah. Hanya Bapak Presiden yang mampu melakukannya dan mengembalikan serta memberikan hak Kami." Pungkasnya. Jum'at, 14/02/2026.

Cengkraman Mafia Tanah Pada UGR Jalan TOL

Praktik mafia tanah dalam proyek jalan tol di Indonesia telah diungkap dalam beberapa kasus korupsi pengadaan lahan.

Para pelaku umumnya melibatkan oknum pejabat pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepala desa, dan pihak swasta (perusahaan atau perorangan) yang bersekongkol untuk memalsukan dokumen dan mengklaim tanah negara atau milik orang lain demi mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan.

Berikut adalah beberapa kasus yang mencuat dan pelakunya:

Kasus Jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan)
Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional ini, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp329 miliar.

Kasus Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi (Baleno)
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap praktik mafia tanah yang melibatkan:
HA (Haji Abdul Halim), Direktur PT SMB, yang didakwa menguasai dan mengelola tanah negara seluas lebih dari 900 hektar tanpa hak guna usaha (HGU) dan mencoba mengklaim ganti rugi.
AM (Amir Mansur), mantan staf BPN Muba, yang membantu pemalsuan dokumen.
Yudi Harzandi, Asisten I Pemkab Muba, yang turut serta dalam pemufakatan jahat.

Kasus Jalan Tol Padang-Sicincin
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan 12 tersangka terkait dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan, yang merugikan negara sekitar Rp28 miliar. Para tersangka termasuk perangkat nagari, aparatur pemerintahan daerah, dan tiga orang dari BPN.

Kasus Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung
Dua tersangka ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu:
Hazairin Masri, mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ahadiah Seftiana, staf BPN.

Kasus Jalan Tol Semarang-Demak
Seorang Kepala Desa Bedono, Agus Salim, ditangkap karena membuat surat tanah palsu (Letter C desa) untuk tanah yang terkena proyek tol, bersekongkol dengan warga lain bernama Tiari untuk mendapatkan ganti rugi.

Kasus Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses ganti rugi lahan milik Kementerian Pertahanan yang berpotensi dimainkan oleh mafia tanah dengan merekayasa bukti kepemilikan untuk mendapat ganti rugi fantastis.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK) telah membentuk Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah untuk menindak tegas sindikat ini.

Red.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Tambang Ilegal di Subang, Masyarakat Menunggu Keberanian Kang Dedi Mulyadi

Boyke Soerianata yang Sudah Bekerja 17 Tahun di Harley Davidson, membuka pelatihan tentang mekanic Harley secara online dan gratis.