Diduga Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta Nomor 82 Antapani Tidak Memiliki Ijin


Kota Bandung Jabarindo.com (13-2-2026) Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan tanpa SLF dianggap tidak layak huni atau operasi dan melanggar hukum, yang berakibat sanksi administratif berat.

Sanksi berupa  peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara atau tetap kegiatan, serta pembekuan dan pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran paksa.

Berdasarkan laoporan dari masyarakat Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta no 82  Kelurahan Antapami Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung Diduga tidak memiliki ijin Sertifikat Laik Fungsi  (SLF) dan Pendirian Bangunan Gedung (PBG)


Ketika ditanya awak media menanyakan  kepada  kepala gudang Ayi  terkait izin SLF dan PBG, Ayi menyatakan (11/2) 

 bahwa perizinan SLF seharusnya ada pada pemilik rumah tempat gudang beroperasi. Menurutnya, pihak gudang telah melakukan koordinasi dengan RT dan RW setempat.

"Secara pandangan struktural tatanan pemerintahan, siapapun yang berpenduduk ada yang menaungi RT, RW, silahkan tanyakan kepada RT RW dan pemilik (rumah)," ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa sebelumnya pernah ada wartawan dari Ladar  menanyakan tentang perizinan dan pemberitaan dan kami juga kami juga waktu di Tasik di Media Juga makanya  banyak teman Media ".Tutup Ayi.
 

Tim 
 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Tambang Ilegal di Subang, Masyarakat Menunggu Keberanian Kang Dedi Mulyadi

Boyke Soerianata yang Sudah Bekerja 17 Tahun di Harley Davidson, membuka pelatihan tentang mekanic Harley secara online dan gratis.