Diduga Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta Nomor 82 Antapani Tidak Memiliki Ijin
Kota Bandung Jabarindo.com (13-2-2026) Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan tanpa SLF dianggap tidak layak huni atau operasi dan melanggar hukum, yang berakibat sanksi administratif berat.
Sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara atau tetap kegiatan, serta pembekuan dan pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran paksa.
Berdasarkan laoporan dari masyarakat Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta no 82 Kelurahan Antapami Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung Diduga tidak memiliki ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Pendirian Bangunan Gedung (PBG)Ketika ditanya awak media menanyakan kepada kepala gudang Ayi terkait izin SLF dan PBG, Ayi menyatakan (11/2)
bahwa perizinan SLF seharusnya ada pada pemilik rumah tempat gudang beroperasi. Menurutnya, pihak gudang telah melakukan koordinasi dengan RT dan RW setempat.
"Secara pandangan struktural tatanan pemerintahan, siapapun yang berpenduduk ada yang menaungi RT, RW, silahkan tanyakan kepada RT RW dan pemilik (rumah)," ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa sebelumnya pernah ada wartawan dari Ladar menanyakan tentang perizinan dan pemberitaan dan kami juga kami juga waktu di Tasik di Media Juga makanya banyak teman Media ".Tutup Ayi.
Tim


Komentar
Posting Komentar