Cisaranten Wetan Darurat Obat Keras tipe G : Di Mana Aparat Saat Warung Berkedok ilegal Menjamur?


Informasi yang dihimpun menyebutkan, obat keras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter melalui kios atau warung berkedok usaha kecil. Transaksi disebut terjadi pada jam-jam tertentu dan menyasar kalangan remaja hingga pemuda

Tramadol dan obat keras sejenis sejatinya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga gangguan kesehatan serius lainnya. Peredaran tanpa izin pun melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan dapat dikenai sanksi pidana.

Warga menilai, jika dugaan ini benar adanya, maka praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan dinas terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Jangan tunggu ada korban. Kalau memang terbukti ilegal, harus ditindak tegas. Jangan sampai terkesan dibiarkan,” tegas warga lainnya.

Masyarakat juga meminta adanya patroli dan pengawasan rutin untuk memastikan wilayah mereka bersih dari peredaran obat keras ilegal. Mereka berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga penelusuran terhadap jaringan pemasok jika ditemukan pelanggaran.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Cisaranten Wetan.

(Red/tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Tambang Ilegal di Subang, Masyarakat Menunggu Keberanian Kang Dedi Mulyadi

Boyke Soerianata yang Sudah Bekerja 17 Tahun di Harley Davidson, membuka pelatihan tentang mekanic Harley secara online dan gratis.