Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa AJAMSI TIPIKOR Laporkan Kedes Cimenyan, Kecamatan Cimenyan dan Insvektorat Kab Bandung

          

JABARINDO.COM -Kab. Bandung -Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Bandung. Kali ini, Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi tipikor (AJAMSI TIPIKOR ) resmi melaporkan Kepala Desa Cimenyan, pemerintah kecamatan Cimenyan  Dan Insvektorat Kab Bandung Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat 27/8/2025.

Ketua ALIANSI AJAMSI TIPIOR Wiranata Kordinator Jawa barat, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan serta Komfirmasi terhadap kepala desa yang tidak bisa memberikan jawaban tentang adanya  sebagian  dana desa yang diduga belum direalisasikan dari tahun 2022,2023,2924.

Bahkan pemerintah desa Cimenyan tidak melaporkan semua realisasi dana desa ke aplikasi OMSPAM.

Ketua Aliansi AJAMSI TIPIKOR JAWA BARAT resmi melaporkan Kepala desa, Camat Cimenyan  dan insvektorat kekajaksaan Tinggi jawa barat dengan No Surat105/KP/ALS/VIII/2025 

Hasil investigasi yang tim temukan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa senilai lebih dari 1 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru ini  tidak jelas  realisasinya,” ujar Wiranata kepada awak media.

Seperti program ketahanan pangan ditahun 2022 untuk pembangunan kandang itik yang ukuran 8 X 14 mtr, dengan anggaran 186,551000, yang menyisakan 14 ekor, ditahun 2023 adanya peningkatan produksi peternakan sapi senialai 150,000,000. 

Saat di temui menurut kepala desa Cimenyan Supratman Taryana S,Pd,i mengutarakan kandang dan ternak sapi adanya di Rt 01 Rw 17, 

 saat itu tim investigasi kelapangan dan komfirmasi ke ketua Rt 01 Rw 17  ia menyatakan "tidak adanya kandang dan ternak sapi wilayah kami milik Desa Cimenyan, 

Hanya ada  kandang itik milk Desa di sini  dan kandang domba dan  itu juga dombanya ada 4 ekor, 

Ditahun 2025 juga ketahanan pangan sesuai pagu angaran  Rp; 38,500,000 untuk pembelian 1000 ekor itik 

pakah sebesar itu untuk pembelian 1000 ekor itik, ini yang selalu jadi pertanyaan publik , ungkapnya.

"Kenapa kami melaporkan Pemerintahan kecamatan,  karena kecamatan adalah sebagai pembina monitoring atau monev, terkait dengan Dana Desa atau pendapatan desa yang direalisasikan pemerintahan desa, 

Kemana aja pemerintah kecamatan? sampai adanya dugaan sebagian dana  DD  belum direalisasikan, 

Tugas inspektorat adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan perangkat daerah, serta memeriksa dan menguji laporan terkait kinerja dan keuangan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Inspektorat bertanggung jawab kepada pimpinan daerah (Bupati/Walikota) dan melakukan audit, investigasi, serta evaluasi atas program dan kebijakan. 

Kami harap kepada wartawan , ormas atau LSM, mari kita kawal pelaporan dan kasus ini, dan berikan  kepercayaan kepada Aparat Penegak Hukum APH, untuk menindaknya  yang  sesuai dengan Undang-Undang Yang berlaku,” Pungkasnya,.

Tim liputan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Boyke Soerianata yang Sudah Bekerja 17 Tahun di Harley Davidson, membuka pelatihan tentang mekanic Harley secara online dan gratis.

PT.Bangun Daya Persada, Trans cargo Menggelar Soft Launching