Musyawarah Pemilihan Ketua koperasi Merah Putih, Menuai kontrapersi Warga Kelurahan Pasirjati, Kec Unjungberung


JABARINDO.COM -kota Bandung (26-5'2015) Musyawarah Pemilihan Ketua koprasi Merah Putih, Menuai kontrapersi Warga  Kelurahan Pasirjati, Kec Unjungberung

Musyawarah Koperasi Merah Putih di Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, mendapat kontrapersi dari warga

Warga mengatakan "proses pembentukan koperasi ini tidak dilakukan secara transparan dan demokratis.  bahwa tidak ada sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat, untuk pembentukan koperasi tersebut

Delegasi yang hadir dalam pembentukan Koperasi tidak jelas statusnya, karena tidak ada hasil rapat atau berita acara. yang jelas

Selain itu, proses pemilihan pengurus koperasi juga dianggap tidak adil dan transparan. karna tidak ada klasifikasi yang jelas tentang syarat untuk menjadi pengurus koperasi tersebut, sehingga proses pemilihan pengurus menjadi tidak jelas". Katanya.

Ia mengatakan bahwa "koperasi ini seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat untuk masalah ekonomi.

Namun proses ini  pembentukannya justru tidak melibatkan masyarakat secara aktif.

Oleh karena itu, warga tersebut berharap agar proses pembentukan koperasi ini dapat dilakukan secara transparan dan demokratis, sehingga koperasi ini dapat benar-benar menjadi solusi bagi masyaraka" Ucapnya
.
Ia menambahkan "Masyarakat Kelurahan Pasir Jati menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program Koperasi Merah Putih. Namun, antusiasme ini tidak diapresiasi dengan baik oleh pihak RW dan kelurahan.

Banyak warga yang ingin tahu tentang proses pembentukan koperasi ini justru dilarang atau disuruh pulang". katanya.


Pihak RW dan kelurahan hanya mengizinkan delegasi yang telah ditunjuk untuk hadir dalam acara pembentukan koperasi tersebut

Masyarakat lainnya yang ingin tahu tentang proses.pembentukqn Koprasi Merah Putih tersebut, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti atau berpartisipasi.

Disela kegiatan Lurah Pasiirjati  Agus mulyana ,   mengatakan dilegasi di pilih oleh RW dan perwakilan tokoh masyarakat dua orang  kalau  untuk RW sudah undang langsung 

jadi yang berhak memilih dari  Dilegasi tokoh masyarakat 2 Rw  orang  LKK Dan dilkegasi LKK karna saya batasi. 50  orang jadi saya harus bagai mana. kan kita tidak tau. makanya saya serahkan semuanya ke pada RW  untuk mengumpulkan silahkan dikatakan saja." Kata Lurah Pasirjati.

karna setiap kelurahan harus melakukan percepatan, sehingga kami melakukan hal yang sama, karna percepatan tersebut karna waktunya sudah d tentukan, dari dinas koprasi.

kami juga telah dengan berkoordinasi dengan porirum RW siapa aja yang harus memilih karna ini di batasi sebanyak 50 orang.

kami.mengqdakan rapat permulaan sebanyak. Tiga orang per RW tersebut sepakati itu nanti Dilegasi tersebut datang ke kelurahan mengikuti rapat ini mempunyai kesamaan hak tuk.milih dan di pilih

ketika ditanya awak media apakah pak Lurah mengetahui adanya rapat Dilegasi di beberapa RW, 

Lurah menjawab saya kurang mengetahui tanyakan saja ke RW nya" jawab Lurah.

Red. Intriah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Boyke Soerianata yang Sudah Bekerja 17 Tahun di Harley Davidson, membuka pelatihan tentang mekanic Harley secara online dan gratis.

Penyidik dan Penyidik Pembantu T.A 2025 Polda Jabar