Desa Mekarhurip Sukses Membentuk Koperasi Desa Merah Putih


JABARINDO.COM ,Garut -Sesuai Intruksi Presiden Ri ,melalui musyawarah Desa Mekarhurip Kecamatan Sukawening kabupaten Garut, sukses melaksanakan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Musyawarah Dilaksanakan Dikantor Baru Desa Mekarhurip , Kamis 22 Mei 2025.

Pembentukan Koperasi Merah Putih Dihadiri Langsung oleh Kepala Desa Mekarhurip Supriatna ,Bati Komsos,ketua Bpd, ketua LPm, Babinsa Desa,  , Rt ,Rw dan sejumlah Tokoh masyarakat lainnya.

Dalam Sambutannya Kepala Desa Mekarhurip Menyampaikan " Bahwa dengan adanya program koperasi merah putih ini diharapkan Akan Membantu Perekonomian Masyarakat Desa Mekarhurip.

Ia juga berharap masyarakat bisa membantu dan bekerja sama dengan baik, demi berjalannya koperasi merah putih ini bersama sama. Ucapnya

Ia Juga Menambahkan Untuk lokasi koperasi ini sendiri bisa digunakan kantor desa mekarhurip yang lama, jadi disana bisa berdampingan dengan pustu desa.Pungkas kepala desa

Sementara Ketua Koperasi Terpilih Daos mengunggapkan" kegembiraannya dengan adanya program koperasi merah putih ini. 

Diawali Dengan Nawaetu kami harus menerima dan mensukseskan program pemerintah pusat ini dan denga takdir Allah juga saya dipilih sebagai ketua koperasi merah putih.

Sudah menjadi kewajiban saya sebagai kepercayaan dari masyarakat yang sudah memilih saya , saya terima dengan iklas. Ucapnya

Insya Allah untuk program program yang ada sangkut pautnya dengan kemajuan Desa Mekarhurip jelas harus kita dukung sepenuhnya demi kemajuan masyarakat desa mekarhurip " bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketaqwaan.Paparnya

Mudah mudah dengan adanya program Presiden ini bisa menjadi jalan kemudahan bisa mendongkrak ekonomi masyarakat Desa Mekarhurip,dan kamipun bekerja sama dengan Pesantren dan MUI Desa Mekarhurip .Tutupnya 

Adapun Struktur Yang Sudah terbentuk adalah sebagai berikut:

1.Ketua : Daos

2.Wakil Ketua Bidang Usaha: Ishak

3.Wk Ketua Bidang Anggota :Ust Ajid

4.Sekretaris : Rizki Ramdhani 

5.Bendahara : Kyla 

Sementara Telah ditetapkan juga untuk Simpanan pokok anggota sebesar Rp.20.000 dan untuk simpanan wajib anggota sebesar Rp.10.000

Kepala desapun mendaftar langsung sebagai anggota koperasi merah putih, disusul oleh seluruh anggota musyawarah yang hadir termasuk semua perangkat desa.


Red. Ramlan. A

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Boyke Soerianata yang Sudah Bekerja 17 Tahun di Harley Davidson, membuka pelatihan tentang mekanic Harley secara online dan gratis.

PT.Bangun Daya Persada, Trans cargo Menggelar Soft Launching