Demokrasi Dan Amanat Undang Undang 1945 Pasal 28 Mati Dan Tidak Berlaku Di DPRD kota cimahi, Wakil Rakyat Usir Mahasiswa Magang ?
Menurut peserta audiensi perlakuan tersebut merupakan tindakan diskriminasi terhadap individu, terlebih mahasiswa tersebut telah resmi magang selama dua Minggu di gedung DPRD Cimahi.
Terlihat dalam vidio mahasiswa tersebut mengenakan jas almamater saat di intimidasi oleh ketua DPRD.
Pada tempat kejadian, ada juga yang bukan merupakan anggota ormas ataupun LSM turut hadir bahkan mengikuti audiensi tersebut sampai akhir karena menganggap audiensi terbuka karena mengangkat tema tentang Demokrasi, ia juga mengakui sempat melakukan perekaman walaupun tidak full selama audiensi tetapi tidak mendapatkan tindakan yang sama seperti mahasiswi yang ada didalam video (sudah dikonfirmasi oleh pihak yang bersangkutan). kejadian tersebut akan di laporkan ke pihak kepolisian.
Ada apa Demokrasi di DPRD Kota Cimahi telah mati ? Apakah memang Demokrasi sesuai amanat Undang undang dasar 1945 pada pasal 28 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Jelas sekali undang undang tersebut mengatur hak-hak warga negara, seperti hak beragama, hak berpendapat, hak mendapatkan pendidikan, dan hak mendapatkan perlindungan hukum. amanat Undang undang tersebut tidak berlaku di DPRD Kota Cimahi.
Apakah ada bau busuk yg di sembunyikan oleh DPRD Kota Cimahi sehingga sangat tertutup terhadap sesuatu yang sifatnya terbuka. Atau memang ada hal Politik yang tidak sehat di DPRD kota Cimahi ?
(Tim)

Komentar
Posting Komentar