LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar
Kutai Kartanegara, Jabarindo.com -(19/04/2026) – Konflik antara masyarakat Desa Perdana dengan PT REA Kaltim Plantations memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI) secara resmi memberikan ultimatum keras selama 14 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat. Ultimatum ini disampaikan sebagai jawaban tegas atas somasi perusahaan, yang justru dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang selama ini menuntut haknya. Kuasa hukum masyarakat, Dr. Arifudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kesabaran masyarakat telah mencapai batas. “Kami beri waktu 14 hari, bukan untuk bernegosiasi kosong, tapi untuk tindakan nyata. Jika tidak ada realisasi, maka konsekuensi hukum akan kami jalankan tanpa kompromi,” tegas Dr. Arifudin. Somasi Dibalas Ultimatum Alih-alih tunduk pada somasi, masyarakat Desa Perdana justru menaikkan eskalasi perjuangan dengan memberikan tenggat waktu yang jelas kepada peru...