Viral Ribut di Cafe Jepon Blora, Sisa Tagihan Jadi Pangkal Masalah, AG Dilaporkan ke Polres
Blora Jabarindo.com Keributan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di sebuah cafe di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, akhirnya berlanjut ke proses hukum. Pemilik cafe secara resmi melaporkan seorang pria berinisial AG ke Polres Blora, setelah dinilai bersikap arogan, membuat gaduh, dan diduga melakukan pengancaman. Kuasa hukum pemilik cafe, John L. Situmorang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan ini bermula beberapa hari sebelum video keributan beredar luas. Saat itu, AG bersama beberapa rekannya sempat karaoke di cafe tersebut. Dari aktivitas itu, total tagihan mencapai Rp2.200.000, namun yang dibayarkan baru Rp1.000.000, sehingga masih tersisa Rp1.200.000 yang belum dilunasi. Masalah muncul ketika keesokan harinya AG kembali datang ke cafe. Saat itu sudah memasuki waktu Magrib. Pihak cafe kemudian meminta agar kegiatan karaoke dihentikan sementara dan dilanjutkan setelahnya, sekaligus mengingatkan soal sisa pembayaran sebelumnya. Permintaan tersebut justru...