Dugaan Pungli Pengurusan Surat Tanah di Desa Cimenyan, Kec. Cimenyan, Kabupaten Bandung
Kejadian ini bermula dari upaya lima orang anak mau mengambil surat hibah yang diberikan oleh orng tuanya kepada 5 lima orng tersebut,
menurutnya " surat hibah tersebut sudah ada pada Kepala Desa Sebelumynya
Surat tersebut belum pernah diambil karena alasan keterbatasan dana".
Namun, adik dari Ahli waris saat hendak mengambil surat tersebut, seorang Oknum Perangkat Desa berinisial A diduga meminta uang sebesar Rp 40 juta.
Ia merasa kaget, dan adiknya tersebut menanyakan rincian biaya untuk pengukuran Tanah berapa.
Oknum tersebut kemudian menyatakan bahwa biaya pengukuran tanah saja mencapai Rp 8 juta".Katanya.
Besarnya biaya yang diminta menimbulkan kecurigaan adanya praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan administrasi pertanahan di Desa Cimenyan.
Kepala Desa (Kades) Cimenyan Supratman Taryana, S.Pd.I., M.Ip. saat di Konfirmasi di Kantor Desa mengatakan "Itu tanah berada di wilayah Desa Cimenyan dan Mandalamekar dan sudah musyawarahkan dengan ahli waris, dan ada seorang pengacara.
Kenapa saya tidak mau memberikan tandatangan surat tersebut karena itu ada pemalsuan tanda tangan". Menurut Kades.
lalu awak media menanyakan, menurut narasumber "itu kan hibah yang sebelum kepemimpinan kades sekarang?.
Lalu mengapa kalau Kedes tidak mau menandatangani, kenapa Oknum Perangkat Desa berani memberikan harga 40 juta Kepada Ahli Waris?.
Kades Cimenyan Supratman, tidak bisa menjelaskan.
#cimenyan
Tim
Komentar
Posting Komentar