Penanganan Polisi Terhadap Kasus Pencurian Surat Suara Bekas di Subang
JABARINDO.COM -Polres Subang menunjukkan respons cepat dan terukur dalam mengungkap kasus pencurian surat suara bekas Pemilu 2024 yang terjadi di Gudang KPU Kabupaten Subang, Jalan Veteran, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp100 juta ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari tiga hari setelah laporan diterima.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini berawal dari laporan pegawai KPU, Aditya Nugraha, yang menemukan tumpukan surat suara bekas dari lima jenis pemilihan – Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten – hilang dari gudang yang seharusnya segera dimusnahkan atau dilelang. Kunci gudang ditemukan dalam kondisi tidak rusak, menandakan pelaku memiliki cara masuk tanpa merusak pintu.
Mendapat laporan tersebut pada 22 Juli 2025, Unit I Pidum Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian dan sekitarnya. Petugas segera mengumpulkan keterangan dari para saksi, memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar area gudang, dan melakukan pelacakan logistik barang bekas pemilu yang kemungkinan telah dipindahkan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Rian Febriana alias Oblo, warga Kelurahan Sukamelang, yang terbukti mengangkut sekitar 8 ton surat suara bekas menggunakan kendaraan pick up Suzuki Futura hitam bernomor polisi D-8148-CG, lalu menjualnya ke perusahaan daur ulang PT. Supreme Paper Solution di Kecamatan Cipendeuy.
Pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim dari Unit Pidum berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa kendaraan yang digunakan serta sisa kertas suara bekas.
Kapolres Subang menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil dari sinergi cepat antara petugas di lapangan, fungsi penyidikan, dan dukungan masyarakat yang kooperatif.
"Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Subang dalam mengungkap kasus pencurian surat suara bekas di Gudang KPU Kabupaten Subang. Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap seluruh tahapan, termasuk pasca pelaksanaan Pemilu." ujarnya.
Polda Jawa Barat memastikan akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional dan transparan. "Kami juga mengimbau seluruh instansi yang menyimpan logistik pemilu agar meningkatkan sistem keamanan serta pengawasan terhadap aset-aset negara yang bernilai penting dan sensitif seperti ini.” tuturnya.
Pelaku kini ditahan di Polres Subang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat, baik dari dalam maupun luar instansi terkait. Investigasi lanjutan terus dilakukan untuk memastikan seluruh jaringan yang terlibat dapat diproses hukum. (Sam)
Komentar
Posting Komentar