Ketum GNCP, Handoko : Kami Apresiasi responsif Polda Lampung atas Perkara Pengeroyokan terhadap Jurnalis. Kami berharap Risal dan Erick Pelaku Segera Ditangkap


JABARINDO.COM -Jakarta --  Peristiwa pengeroyokan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh kakak beradik atas nama Risal dan Erick yang konon mengaku sebagai Wakil Assisten Komisi C DPRI dari Partai PDIP dan mengaku sebagai Polisi Polda Lampung mengundang beberapa tanggapan beberapa Tokoh Nasional yang menyesalkan lambatnya Pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung yang tidak kunjung menangkap para pelaku padahal saksi dan bukti sudah sangat kuat untuk menangkap para pelaku. Atas hal tersebut selanjutnya pihak Polda Lampung merespon dan turut mengawasi perkara tersebut sebagaimana tertuang dalam surat SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) nomor : B/648/VIi/RES.7.5/2025/DITRESKRIMMUM. Surat tersebut menjadi tanggapan dari surat pengaduan kantor hukum Yoesron Efwendi, SH dengan nomor : 01/AD-YES/Pid/VII/2025.

Dalam surat SP3D Polda Lampung tesebut menerangkan akan melakukan pengawasan terhadap perkara Pengeroyokan dan Penganiayaan serta memberikan pemberitahuan perkembangan perkara tersebut.

Lambatnya penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan menarik perhatian para tokoh Nasional sehingga menyoroti dan menyesalkan lambatnya pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung dalam menangkap Risal dan Erik. Para tokoh Nasional tersebut antara lain yakni Handoko yang merupakan Ketua Umum GNCP (Gerakan Nasional Cinta Prabowo). Handoko sendiri merupakan salah satu tangan kanan Prabowo Subianto yang kini telah menjadi Presiden RI. Sama halnya dengan Jhon Fentus Edy Tuwul dan Jendral. TNI (Purn) Tatang Zainudin. Handoko turut menyesalkan sikap Pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung yang tidak kunjung menangkap para pelaku Pengeroyokan dan Penganiyaan pada HR (korban) yang dilakukan oleh Kakak Beradik Risal dan Erik.
Selain tokoh Nasional. Sebelumnya para Tokoh Lampung turut bersuara yang antara lain ; Juliansyah Lubis, Ketua JPKP (Jaringan pendamping kebijakan pemerintah) Provinsi Lampung), Saipul, Kabiro Media Indonesia Seharusnya dll

"Kami mengapresiasi atas tindakan Polda Lampung yang telah merespon dan menyikapi perkara Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap warga yang dilakukan oleh para pelaku yaitu Risal dan Erick. Kami berharap pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung segera mengambil langkah tegas menangkap para pelaku Penganiyaan yang terjadi pada wartawan dan aktivis relawan Prabowo-Gibran. Sebagaimana arahan Pak Prabowo bahwa penegakan hukum di Negeri ini harus tegak lurus dan tegas menindak setiap para pelaku kejahatan baik tindak pidana korupsi, kriminal maupun lainnya. Di era Pemerintahan Pak Prabowo tidak ada yang kebal hukum, para pejabat tinggipun ditangkap ketika terbukti bersalah. Maka Kami berharap pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung untuk segera menangkap para pelaku Pengeroyokan dan Penganiyaan tersebut. Demi kemanusiaan dan keadilan Kami akan memantau perkembangan selanjutnya. Sekali lagi kami apresiasi kinerja Polda Lampung dan Kami akan terus memantau perkembangan perkara tersebut." Tegas Handoko.

Seperti diketahui, HR belakangan diketahui merupakan kader Relawan Pemengangan Prabowo-Gibran. Namun dalam hal tersebut lanjutnya Handoko kemukakan bahwa kepeduliannya sebagai bentuk kepedulian pada kemanusiaan dan penegakkan hukum dan keadilan serta solidaritas organisasi.

GNCP sendiri merupakan Relawan Pemenangan Prabowo-Gibran yang merupakan organisasi sayap Prabowo Subianto. Sebelumnya organisasi tersebut dipimpin oleh Aris Marsudiyanto selaku ketua Umum GNCP yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, suatu badan setingkat kementerian.

*CUKUP BUKTI DAN SAKSI, NAMUN PELAKU TIDAK KUNJUNG DITANGKAP*

Dari hasil Investigasi, Kasus Pengeroyokan dan Penganiyaan yang terjadi pada HR yang dilakukan oleh Risal dan Erik mempunyai bukti kuat dan saksi.

Pristiwa pengeroyokan dan Penganiyaan tersebutpun telah dilporkan oleh pihak korban pada Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan : LP/B/708/V/2025/SPKT/Resta Balam/ Polda Lampung tanggal 19 mei 2025.
Namun sudah hampir dua bulan para pelaku belum kunjung ditangkap. Hal tersebut mengundang tanda tanya dan amarah publik sehingga berbagai aktivis turut menanggapi dan meminta Pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung untuk segera menangkap para tersangka.

Sebelum para tokoh Nasional, para aktivis Lampung dan berbagai Daerah menyoroti dan meminta Pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung untuk segera menangkap Risal dan Erik. Para Aktivis tersebut antara lain Juliansyah Lubis dari JPKP Provinsi Lampung, Saipul Rahmat Dari Ormas GARUDA dan Kabiro UIS Lampung, Tri Sunanto dari Divisi OKK GMOCT sekaligus Pimred Media Online Reportasejabar dan Asep NS Sekjend GMOCT mewakili ketua umum Agung Sulistio dengan tegas bahwa tindakan Pengeroyokan dan Penganiyaan pada wartawan merupakan tindakan kriminal berat dan harus ditindak serta dihukum berat.

Setelah dilakukan investigasi, Team Wartawan menemukan berbagai kejanggalan yang salah satunya diduga Laporan Korban oleh pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung tidak atau belum didaftarkan ke Polda Lampung. Hal tersebut mengundang tanda tanya dan tercium kejanggalan. Sedangkan pihak Korban yang juga dilaporkan oleh keluarga Pelaku langsung ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung meskipun diduga tanpa bukti dan tanpa saksi sehingga hal tersebut menjadi bola panas sampai tercium seantero Nasional dan mengundang para Tokoh Nasional bersuara.


*KILAS BALIK KRONOLOGI PENGEROYOKAN DAN PENGANIYAAN*

Pristiwa terjadi pada Senin 19 mei 2025 sekira pukul 14:30 di Rumah Korban yang berlokasi di Gang M. Yamien Gulak galik teluk Betung Utara. Saat itu Mobil Fortuner yang dikendarai oleh seorang perempuan muda berumur sekira 26’an berhenti tepat didepan gerbang pagar rumah korban. Selanjutnya rombongan orang didalam keluar berhamburan dengan penuh emosi dan masuk kedalam pekarangan rumah korban tanpa ijin.

Kemudian rombongan terduga para pelaku yang terdiri dari lima orang antara lain ; May (Ibu Pelaku), Risal (Pelaku), Erick (pelaku), Ny.X (Terduga istri Pelaku), Mr. X (Orang tak dikenal).

Rombongan penyerbu membentak dan memaki JM (82th) orang tua korban yang saat itu sedang menerima tamu berinisial AES. Tidak sampai disitu, Risal menendang kursi yang berada di teras. selanjutnya Risal menendang dan mendobrak pintu samping rumah korban dan masuk kedalam ruangan rumah korban..

Sementara itu, HR (korban) yang semula tidur terbangun mendengar kegaduhan tersebut. Diketahui, HR (korban) sendiri saat itu sedang dalam kondisi sakit.

Peristiwa penganiayaanpun terjadi, Risal yang sudah berada didalam ruangan rumah langsung mencekik Korban yang baru bangun dari tidur. Sambil mencekik Korban, Risal memukul kepala dan Badan korban. Tidak berhenti disitu, Risal membenturkan kepala korban ditembok didalam rumah korban.

Setelah itu, sambil mencekik Korban. Rizal menyeret korban keluar dari ruangan rumah. Diteras Erick dan lainnya sudah menunggu. Selanjutnya Erick menendang dan memukul korban dihadapan orang tua korban dan disaksikan oleh rombongan pengeroyok juga tamu JM.

Ketika itu, disaksikan AES, Erick mengaku Polisi Polda Lampung saat Risal menganiaya korban.

"Diam, tidak usah ikut campur. Kami Polisi Polda" Tutur AES menirukan perkataan Erick (salah satu Pelaku Pengeroyokan dan penganiayaan).

Disaksikan oleh JM dan AES. Rombongan pengeroyok khususnya Risal dan Erick mencekik, membanting, menendang, memukul korban yang tidak melakukan perlawanan. Sementara itu, keluarga pelaku memaki dan membentak korban dan orang tua korban. Tidak hanya itu, Risal melempar tempat kotoran kucing ke arah korban yang kemudian JM orang tua korban sempat menepis sehingga mengenai tangan JM.

Tidak puas menganiaya korban didalam rumah, teras dan halaman rumah korban.

Para pelaku dan rombongan berusaha menarik dan memaksa korban masuk kedalam mobil para pelaku yang hal tersebut terduga ada upaya para pelaku dan rombongan untuk melakukan penganiayaan lanjutan.

Atas pristiwa tersebut, keluarga besar korban dan keluarga besar ormas korban tidak terima. Namun memutuskan untuk tidak melakukan tindakan anarkis sehingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan penganiayaan ke pihak Kepolisian dan melaporkan penganiayaan dan pengeroyokan pada Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan : LP/B/708/V/2025/SPKT/Resta Balam/ Polda Lampung tanggal 19 mei 2025

Sementara itu terduga keluarga para pelaku dan Jaka (Ketua RT 013) beserta Bella (Anak Ketua RT 013) melakukan framing berita hoax ke warga bahwa Korban melakukan pemukulan, pencakaran dll kepada orang tua pelaku hingga kepala orang tua pelaku bocor, berdarah-darah dan benjol. Tas framing berita hoax tersebut warga yang kebetulan menyaksikan perdebatan antara orang tua pelaku dan orang tua korban cekcok mulut dan keadaan orang tua pelaku tidak ada bocor, benjol , apalgi berdarah-darah sebagaimana yang diframing oleh keluarga korban dan Ketua RT serta anaknya.

Atas berita yang beredar, awak media menelusuri kebenarannya melakukan investigasi ke warga.

“Saya dan warga lainnya melihat pristiwa adu mulut, cekcok antara Pak Solikin dan Pak Jamin. Kami semua tidak melihat ada pemukulan terhadap pak Solikin. Dan Pak Solikin pagi itu baik-baik saja. Tidak ada luka berdarah-darah, tidak ada benjol, ataupun cakar-cakaran. Jadi kalau ada tersebar berita pemukulan sampai kepalanya Pak Solikin Bocor, benjol, berdarah-darah itu berita bohong. Yang kami lihat Korban melerai kedua belah pihak. Bahkan yang kami lihat justru Pak Solikin yang memegang kayu saat itu.” Ucap YL yang dibenarkan oleh warga lainnya.

Sebagaimana diketahui, sebelum peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi. Pagi hari dihari yang sama sekira pukul 07 telah terjadi pertengkaran antara kedua orang tua pelaku dan orang tua korban. Kemudian masing-masing masuk kerumahnya. Menurut warga, hal tersebut sudah biasa terjadi.

*CEKCOK MULUT SUDAH HAL BIASA*

Menurut keterangan warga setempat, kedua belah pihak memang sudah seringkali bertengkar cekcok mulut.

“Kalau soal bertengkar, hal itu sudah biasa terjadi. Keluarga Pak Solikin khususnya Solikin memang kerap membuat onar atau membuat ulah. Selalu ada saja yang hal membuat keributan. Warga disini sebenarnya sudah gerah dan tidak suka dengan tingkah lakunya. Solikin pernah naburin batu-batu kecil didepan jalan sampai membuat kendaraan anak dan warga lainnya tergelincir hampir jatuh dari ” Pungkas UP.

Korban diketahui berprofesi sebagai Wartawan dan atas pengeroyokan dan penganiayaan tersebut membuat para wartawan murka.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap para Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan pada rekan kami.Kami beserta gabungan wartawan seluruh Lampung bahkan Nasional akan mengawal dan melawan siapapun yang terafiliasi dalam Pengeroyokan dan Penganiayaan pada rekan kami. Dan apabila ada oknum polisi yang membekingi para Pelaku. Maka kami tegaskan akan melawan siapapun oknum polisi yang terduga membekingi para pelaku.” Tegas Saipul yang merupakan Kabiro Kabupaten Lampung Selatan dari salah satu Media Nasional.

Hal tersebut menyikapi dari dugaan terdapat oknum polisi yang membekingi atau terafiliasi dengan para pelaku yang ditengarai dari rutinnya oknum polisi yang terkoneksi dengan para pelaku dan ketua RT. Bahkan pada hari kamis tanggal 22 mei 2025 sekira pukul 09 pagi keluarga pelaku didampingi oknum polisi terduga memaksa warga untuk menjadi saksi bagi pihak para pelaku. Selain itu keluarga pelaku juga memberikan uang yang diduga sebagai bentuk suap kepada Mar (70th) agar mau menjadi saksi bagi keluarga para pelaku yang untuk kemudian terduga dilakukan intimidasi kepada Mar oleh keluarga para pelaku dan terduga oknum polisi berinisial FM alias Posi mengetik yang terduga melakukan BAP sebagaimana disaksikan oleh GN (45th).

Belakangan timbul nama baru atas nama Nurhayati dan Novitha  yang konon menjadi Saksi Baru dari pihak Pelapor (Solikin) yang konon menyatakan menjadi saksi bagi pihak Solikin. Sedangkan dari hasil investigasi dan keterangan warga bahwa peristiwa cekcok dipagi hari sekira pukul 07:00 antara Jasmin dan Solikin disaksikan oleh Haryanto, Yogie, Yuli, Juwita, dan Mar. Selanjutnya setelah Juwita dan Solikin masuk area rumahnya tepatnya dilantai dua kemudian muncul May (Istri Solikin) yang kemudian turut cekcok mulut dari atas rumah. Sehingga nama Nurhayati dan Novitha terduga kuat sosok fiktif setelah upaya menjadikan Mar menjadi saksi bagi Pihak Solikin gagal dengan pengakuan Mar yang mengatakan peristiwa saat itu yang Dia saksikan hanya cekcok mulut.

*PARA PELAKU DAN SEMUA YANG TERLIBAT DAPAT TERKENA PASAL BERLAPIS*

Berdasarkan rangkaian peristiwa pengeroyokan dan Penganiayaan para pelaku dan semua yang terlibat dapat terkena padal berlapis antara lain ,;
1. Pasal pengeroyokan
2. Pasal penganiayaan
3. Persengkongkolan Mufakat Jahat
4. Upaya Penculikan
5. Masuk pekarangan rumah orang lain tanpa ijin
6. Mencatut nama institusi Polri untuk tindak Kejahatan
7. Upaya Suap
8. Upaya Saksi Palsu

(Redaksi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Boyke Soerianata yang Sudah Bekerja 17 Tahun di Harley Davidson, membuka pelatihan tentang mekanic Harley secara online dan gratis.

PT.Bangun Daya Persada, Trans cargo Menggelar Soft Launching