LPK-RI Gugat ACC: Perjuangan Hukum demi Keadilan Konsumen Indonesia! Sidang Digelar di PN Jaksel


JABARINDO.COM -Jakarta, 16 Juni 2025 (GMOCT) —  Sidang perdana kasus perdata antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan PT Astra Sedaya Finance (ACC) telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.  LPK-RI, sebagai penggugat, menuntut ACC atas dugaan pelanggaran hak-hak konsumen dan ketidaksesuaian prosedur pembuatan akta jaminan fidusia.

Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, memimpin tim yang hadir di sidang, menegaskan komitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi konsumen yang menjadi korban praktik-praktik tidak adil dalam pembiayaan dan jaminan fidusia.  Beliau menekankan bahwa LPK-RI akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Rullyevan Sutisnahamijaya, Ketua DPC LPK-RI Kota Depok, menambahkan bahwa kehadiran mereka di persidangan bertujuan untuk menyuarakan konsumen yang selama ini merasa tidak didengar.  Mereka berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif dan adil.

Sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan keterangan para pihak.  LPK-RI menyatakan akan terus hadir di setiap sidang selanjutnya dan mendorong masyarakat untuk berani memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Sidang lanjutan akan segera digelar.

Informasi ini diperoleh dari media online Kabarsbi, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).


Team/GMOCT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Hotel dan Rumah Sakit PT Bethesda Hospital Indonesia, Ketua RW 07 Bojongpulus Benturkan Awak Media dengan Mitra nya

Boyke Soerianata yang Sudah Bekerja 17 Tahun di Harley Davidson, membuka pelatihan tentang mekanic Harley secara online dan gratis.

PT.Bangun Daya Persada, Trans cargo Menggelar Soft Launching