Korban Penipuan Sertifikat Tanah di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas
Surat Tanda Bukti Melapor yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian mencatat kronologi kejadian dan kerugian yang dialami Mustopa. Ia mengaku telah menyerahkan berkas permohonan sertifikat tanah kepada oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus ini. Setelah beberapa bulan, sertifikat tersebut tidak kunjung dicetak, dan kemudian diketahui telah digadaikan kepada Koperasi Gotong Royong di Cirebon.
Kasus ini mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “GMOCT akan terus mengawal proses hukum yang dijalani oleh Bapak Mustopa agar keadilan dan kebenaran benar-benar terungkap,” tegas Agung.
Informasi mengenai kasus ini diterima GMOCT dari media online KabarSBI, salah satu anggota GMOCT. KabarSBI telah melakukan investigasi awal dan akan terus memberikan dukungan informasi terkait perkembangan kasus ini.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan memproses kasus sesuai hukum yang berlaku. GMOCT berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi korban. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi pertanahan.
Team/GMOCT
Komentar
Posting Komentar