Komisi Yudisial Putuskan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Pengadilan Negeri Karawang
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ahmad Shuhel Nadjir, S.H., M.H., dan tiga hakim anggota majelis, Nelly Andriyani, S.H., M.H., Dedi Irawan, S.H., M.H., dan Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H., dalam perkara nomor 69/Pdt. G/2024/PN.Kwg.
Hasil sidang pleno KY menyatakan bahwa Ahmad Shuhel Nadjir, Dedi Irawan, dan Hendra Kusuma Wardana tidak terbukti melanggar KEPPH. Nama baik mereka pun dipulihkan melalui surat resmi dari KY.
Sebaliknya, Nelly Andriyani ditemukan terbukti melanggar beberapa angka dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sebagai sanksi, ia dijatuhi hukuman “Hakim non palu selama 4 (empat) bulan di Pengadilan Tinggi Bandung”.
KY menyatakan bahwa Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Karawang, Octa Andrianto, S.H., M.H., tidak termasuk dalam objek pengawasan KY dalam kasus ini.
Putusan ini diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh tujuh anggota KY pada 28 April 2025. Putusan lengkap dan terlegalisasi telah disampaikan kepada para pihak terkait. KY berharap putusan ini dapat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia.
Tim/Red
Komentar
Posting Komentar