Kepala Bidang Pemdes DPMD Garut Sosialisasikan Pendirian Koperasi Merah Putih
Dalam kegiatan tersebut, Ka.bid Idad menjelaskan bahwa," Berbagai aspek penting terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Di antaranya adalah tujuan utama pendirian koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat. Selain itu, Idad memaparkan pula," Mekanisme dan tahapan pembentukan koperasi, mulai dari proses pendaftaran hingga pengelolaan koperasi secara profesional.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung dan mengembangkan koperasi sebagai wadah ekonomi bersama. Pemerintah, melalui berbagai kebijakan dan program, turut memberikan dukungan nyata dalam bentuk pendampingan, pelatihan, dan akses pembiayaan.
Acara sosialisasi kemungkinan besar diselenggarakan di tingkat desa atau kecamatan ini turut dihadiri oleh pejabat pemerintah setempat, seperti camat dan kepala desa. Kehadiran mereka menjadi bukti sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis koperasi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya keberadaan Koperasi Merah Putih dan terdorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam proses pembentukannya.
Standar Prosedur Pembentukan Koperasi Merah Putih dengan sangat baik dan detail, langkah langkah terswbut memang sangat penting untuk membentuk koperasi yang sah dan efektif.
Dengan Memahami Prosedur pembentukan koperasi, dapat dipastikan bahwa koperasi yang di bentuk memiliki landasan yang kuat serta dapat berjalan dengan baik.
Berdasarkan Badan Statistik Pusat pada tahun 2023 jumlah Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia itu ada 83.971 , jumlah itu tersebar di 416 Kabupaten dan 98 Kota Kabupaten.Sedangkan Pemerintah Mencanangkan Pembentukan Koperasi Merah Putih Hanya 80.000 Koperasi Pada Bulan Juli 2025 , jadi keberadaan Desa dan Kelurahan selebihnya Bagaimana..?
Red Ramlan
Komentar
Posting Komentar