Kasus Dugaan Penipuan Calon Anggota Polri oleh Oknum PNS RSGM Ambarawa dan Purnawirawan SPN Banyubiru: Kejanggalan dan Dua Surat Kuasa Berbeda Muncul
Kejanggalan muncul karena penerimaan anggota Polri tahun 2018 dan 2020 dilakukan secara transparan dan gratis, sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Namun, T mengklaim sebagian uang telah dikembalikan, dan sisanya diselesaikan secara kekeluargaan. Kuasa hukum T, Adv. Nizar S.H., mengklaim kasus telah selesai melalui kesepakatan damai pada 23 April 2025, dengan pengembalian Rp 20 juta, namun bukti kesepakatan tidak ditunjukkan. Adv. Nizar juga menolak memberikan keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan M.
Kuasa hukum korban, Adv. Affan Ghozali, membenarkan kesepakatan damai melalui WhatsApp, tetapi juga tidak dapat menunjukkan bukti tertulis. Keengganan kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti menimbulkan kecurigaan. Pertanyaan mengenai motif transfer uang yang besar jika proses penerimaan resmi gratis, dan kemungkinan modus operandi oknum tertentu, masih belum terjawab.
Lebih mencurigakan lagi, Adv. Nizar melarang tim investigasi menemui M, mengatakan, "Tidak perlu mendatangi Pak M, karena tetap akan bertemu nya dengan saya," menimbulkan dugaan upaya untuk menutupi informasi.
Investigasi mengungkap fakta bahwa Anissatur Rofiah, pelapor sekaligus korban, mengaku sebagai wartawan dari media online Suara Keadilan, meskipun kartu identitasnya tidak mencantumkan jabatan. Statusnya sebagai wartawan dan korban sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang netralitas dan objektivitasnya. Status kepegawaiannya di kantor kecamatan juga belum jelas.
Di Polres Kendal, ditemukan dua surat kuasa berbeda atas nama Anissatur Rofiah: satu dari Kantor Hukum MGP dan satu lagi dari Affa Law Office, keduanya tergabung dalam Ikadin DPD Provinsi Jawa Tengah. Terdapat pula surat pernyataan dari T yang berjanji mengembalikan uang kepada ibu korban secara mengangsur.
Penyidik Polres Kendal menyatakan laporan belum dicabut, meskipun Nizar S.H. mengklaim sebaliknya. Pencabutan laporan dijadwalkan pada 29 April 2025 pukul 14.00 WIB oleh Affan Ghozali S.H. Tim investigasi akan menyelidiki lebih lanjut, termasuk mewawancarai Affan Ghozali S.H. terkait dua surat kuasa berbeda, dan mengklarifikasi pernyataan yang saling bertentangan.
Upaya konfirmasi kepada Anissatur Rofiah di tempat kerjanya tidak membuahkan hasil. Namun, melalui WhatsApp, ia mengklaim sebagai anggota media online Suara Keadilan dan mampu menulis berita sendiri. Hal ini semakin mempertegas kerumitan kasus dan menimbulkan pertanyaan tentang peran dan status Anissatur Rofiah.
Tim investigasi juga telah bertemu dengan pihak Polres Kendal dan menemukan dua surat kuasa yang berbeda, serta surat pernyataan dari T. Pihak penyidik menyatakan laporan belum dicabut dan akan menyelidiki lebih lanjut. Pertemuan guna meminta statement dengan pihak Kantor Hukum MGP & Partner dan Affa Law Office juga direncanakan untuk mengklarifikasi situasi. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan anggota Polri.
Team liputan gabungan awak media mencoba mendatangi anissatur rofiah di tempat kerja nya di salahsatu Kantor Kecamatan di Kabupaten Kendal, team liputan tidak mendapatkan Anissa di tempat kerja nya. Tanggal 29 April 2025.
Pada saat tersebut kita berkomunikasi dengan ibu Munfaridah sebagai ibu dari korban yang ingin menjadi anggota polisi melalui video call. Berjalannya waktu dikarenakan ibu Munfaridah berada di Luar Negeri dan berdasarkan keterangannya, pemberian uang kepada sdr.T dilakukan oleh sdr. Anissatur Rofiah yang sumber dananya dari kiriman ibu Munfaridah. Akhirnya sdr.Anissatur Rofiah sebagai pemberi kuasa, setelah melalui video call ibu Munfaridah mengatakan menyerahkan kuasa kepada anissatur rofiah, untuk mempermudah proses BAP, anissatur rofiah juga mengetahui perjalanan uang sejumlah 400 juta tersebut dikarenakan sebelum diserahkan kepada M T, uang tersebut pun dari Ibu Munfaridah dikirim ke anissatur rofiah lalu dari anissatur rofiah dikirim ke rekening M T.
Pertanyaan besar muncul dan dapat menjadikan issue hangat dikarenakan baik Kantor Hukum MGP dan Affa Law Office yang terdapat para pengacara yang menerima kuasa dari anissatur rofiah tersebut adalah masih satu ikatan organisasi advokat ternama yaitu Ikadin DPD Provinsi Jawa Tengah.
Dengan tayangnya Pemberitaan ini, team liputan akan mengkroscek kembali ke Mapolres Kendal apakah proses pencabutan aduan sesuai dengan penyampaian sang penyidik yang akan dilakukan oleh Affan Ghozali S.H, dari Kantor Hukum Affa Law Office sudah dilakukan siang pukul 14.00 WIB tersebut, ataukah penyidik pun akan memanggil Terlebih Dahulu para pengacara yang tergabung dari Kantor MGP & Partner, yang mana Affan Ghozali sendiri terdapat dalam kop surat MGP sebagai penerima kuasa juga namun ada Katim(Kepala Tim) MGP nya yaitu Muhammad Justisia S.H., dan satu pengacara lagi yaitu Agus Purnomo S.H.
Team liputan pun akan mencoba mendatangi kantor hukum affa law office untuk meminta statement dari Affan Ghozali S.H., terkait dengan dua kop surat kuasa dari kantor Hukum yang berbeda tersebut.
Team/Red (
Komentar
Posting Komentar